Insiden Kecelakaan Kereta Api dan KRL di Stasiun Bekasi Timur Tewaskan 15 Perempuan

0
Stasiun Bekasi Timur
suasana duka di Stasiun Bekasi Timur pascakecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Cikarang, Senin (27/4/2026).Foto : Ist

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Suasana duka menyelimuti Stasiun Bekasi Timur menyusul insiden maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL Cikarang, dan sebuah armada taksi pada Senin (27/4/2026) malam. Kecelakaan beruntun yang merenggut 15 nyawa yang seluruhnya merupakan perempuan ini memicu langkah tegas dari pemerintah.

Hari ini, Selasa (28/4/2026), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi mendalam terkait peran armada mereka yang menjadi pemicu awal rangkaian bencana tersebut.

Kronologi yang Memilukan

Malam yang tenang berubah menjadi mencekam saat sebuah armada Green SM mendadak terhenti di tengah lintasan kereta api. Mobil tersebut tertemper oleh KRL yang menuju arah Jakarta. Situasi semakin pelik saat evakuasi dilakukan yaitu KRL arah Cikarang yang sedang berhenti sejenak di jalur yang sama justru dihantam oleh KA Argo Bromo Anggrek dari arah belakang.

Baca Juga :  Mahalini Ungkap Keinginan Pensiun Bernyanyi, Sule Siap Dukung Keputusan Sang Penyanyi

Bentrokan logam raksasa itu menyisakan duka mendalam. Selain 15 korban jiwa, puluhan penumpang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan trauma berat.

Menanggapi tragedi ini, Dirjen Hubdat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk membedah legalitas hingga aspek keselamatan operator taksi asal Vietnam tersebut.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Aan Suhanan di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta.

Status Izin dan Audit Menyeluruh

Berdasarkan penelusuran pada aplikasi Siprajab, kendaraan dengan nomor polisi B 2864 SBX tersebut sejatinya memiliki dokumen yang lengkap. Kartu pengawasannya berlaku hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar sebagai layanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Perusahaan pun telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Baca Juga :  Lakukan Lawan Arus, Pemotor Tewas Tabrak Pemotor Lain di Bogor

Namun, kelengkapan dokumen di atas kertas tidak serta merta membebaskan operator dari tanggung jawab. Kemenhub berencana melakukan audit lapangan untuk melihat kesenjangan antara regulasi dan praktik operasional.

“Kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” jelas Aan lebih lanjut.

Ancaman Sanksi Berat

Investigasi ini akan mengacu pada PM Nomor 85 Tahun 2018 dan PM Nomor 117 Tahun 2018. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran sistemik, Green SM terancam sanksi administratif yang berat.

Baca Juga :  Duel Seru Timnas Indonesia vs Jepang, JKT48 Akan Hadir dengan Penampilan Istimewa!

Pemerintah membuka peluang untuk menjatuhkan sanksi mulai dari surat peringatan, pembekuan izin operasional, hingga langkah paling ekstrem yakni pencabutan izin usaha secara permanen.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada. Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutup Aan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Green SM belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemanggilan tersebut. Sementara itu, jalur perlintasan di Bekasi Timur telah beroperasi normal kembali, meski sisa-sisa trauma dari tragedi Senin malam masih terasa pekat di antara para komuter.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com