Richard Lee Ajukan Permohonan Pengalihan Status Tahanan Menjadi Tahanan Kota

0
Richard Lee
dokter sekaligus YouTuber kenamaan, Richard Lee.Foto : liputan6.com

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Richard Lee resmi mengajukan permohonan pengalihan status penahanannya dari tahanan lapas ke tahanan kota. Permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa permohonan ini didasari oleh alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan kliennya. “Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan dari kuasa hukum,” ujarnya di ruang sidang.

Faizal menambahkan, Richard Lee akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk wajib lapor dan mengikuti aturan yang berlaku. “Dokter ini akan tetap mengikuti prosesnya, akan taat hukum, akan mengikuti aturannya, akan wajib lapor dan segala macamnya akan mengikuti semua aturannya,” tegas Faizal.

Baca Juga :  Sidang Kudeta Bolsonaro Memasuki Babak Penentuan, Jaksa Tegaskan Dugaan Rencana Perebutan Kekuasaan

Sementara itu, Richard Lee saat ini masih berada di bawah penahanan kejaksaan dan dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang. Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa kliennya memiliki penyakit lambung kronis, yaitu gastritis, yang memerlukan penanganan medis rutin agar kondisinya tidak memburuk.

“Karena kondisi kesehatannya, kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan ini,” harap Faizal.

“Kami memohon kepada majelis agar beliau diberikan kesempatan untuk mendapatkan pengalihan penahanan, di mana beliau juga memiliki beberapa riwayat sakit yang harus diobati secara rutin,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa permohonan ini diajukan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi kemanusiaan dan kesehatan Richard Lee.

Baca Juga :  Harry De Fretes Pilih Bubur Ayam Sebagai Usaha Baru, Fokus Penuh agar Bisnis Mandiri

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa Richard Lee diduga memerintahkan stafnya untuk melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon. Tindakan tersebut disebut bermasalah karena produk yang dipasarkan menggunakan nomor notifikasi BPOM yang telah dibatalkan atau tidak sesuai aturan.

JPU juga menyoroti bahwa salah satu produk, DNA Salmon, dijual bebas di platform e-commerce. Produk ini didaftarkan sebagai kosmetik luar, tetapi dalam praktik pemasarannya justru menggunakan alat suntik atau jarum yang seharusnya masuk dalam kategori obat atau tindakan medis khusus.

Baca Juga :  ADA Band Buktikan Musik Tulus Bisa Bertahan dan Menginspirasi Waktu

“Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata JPU dalam dakwaannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu kesehatan dan perlindungan konsumen, serta menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap produk kecantikan yang beredar di pasaran.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com