Kementerian Haji dan Umroh Tegaskan Larangan Berangkat Haji Tanpa Jalur Resmi

0
Kementerian Haji
Ilustrasi Kaaba di Mekah, Arab Saudi.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, MADINAH – kerinduan umat Islam untuk segera menginjakkan kaki di Tanah Suci, bayang-bayang penipuan berkedok “haji langsung berangkat” kembali menghantui. Menjelang musim haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat tidak terjebak dalam skema pemberangkatan non-prosedural yang kerap ditawarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Iming-iming berangkat tanpa antre panjang atau cukup menggunakan visa ziarah kini menjadi senjata utama para oknum untuk menjaring calon jemaah. Tawaran ini seringkali beredar di media sosial dengan janji fleksibilitas biaya, namun berakhir pada risiko hukum yang fatal.

Lubang Jarum di Pintu Makkah

Kenyataan di lapangan jauh dari janji manis para agen ilegal. Otoritas Arab Saudi kini telah memasang barikade pengawasan yang lebih ketat dari sebelumnya. Setiap akses masuk menuju Kota Suci Makkah dijaga ketat untuk memastikan tidak ada “penumpang gelap” yang masuk tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  Indonesia dan Afrika Selatan Perkuat Kemitraan Strategis, Luncurkan ISA-HLBC

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa haji adalah ibadah yang sangat terikat pada aturan kedaulatan negara. Tanpa visa haji resmi dan tasreh (surat izin), seorang jemaah hanyalah pendatang ilegal di mata hukum Saudi.

“Mengingatkan warga masyarakat kita jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming berangkat haji tanpa antri, tanpa melalui jalur yang prosedural bahkan tanpa menggunakan visa haji yang resmi,” tutur Ichsan di Kantor Urusan Haji Madinah, Selasa (28/4/2026).

Jeratan Sanksi dan Denda Ratusan Juta

Pemerintah Arab Saudi tidak bermain-main dalam menegakkan aturan. Bagi mereka yang nekat melanggar, konsekuensinya bukan sekadar gagal beribadah. Para penyelenggara atau koordinator jemaah ilegal kini menghadapi ancaman denda hingga 100.000 Riyal Saudi (setara Rp400 juta), hukuman kurungan, hingga deportasi permanen.

Baca Juga :  Kementerian ESDM Catat 24 Provinsi Ajukan Perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat

Bahkan, sanksi ini menjalar hingga ke penyedia akomodasi. Hotel atau penginapan yang kedapatan menampung jemaah non-prosedural akan ditindak tegas. Bagi jemaahnya sendiri, hukuman berupa larangan masuk ke Makkah selama 5 hingga 10 tahun sudah menanti.

“Jemaah non-prosedural ataupun haji ilegal ini menjadi penegasan yang terus disampaikan bahkan Otoritas Arab Saudi terus menyampaikan kepada Kementerian Haji dan UU Indonesia untuk kita sama-sama menyiarkan, menyampaikan, dan menjuridikasi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming haji tanpa antre, haji non-prosedural, haji ilegal,” jelas Ichsan.

Edukasi dan Pengawasan Lintas Instansi

Ichsan menekankan bahwa visa ziarah, visa turis, atau jenis visa lainnya sama sekali tidak bisa digunakan untuk melaksanakan manasik haji. Pemerintah Indonesia pun kini mempererat kerja sama lintas instansi untuk memutus rantai penawaran haji ilegal sejak dari tanah air.

Baca Juga :  KAI Siapkan Posko Darurat dan Informasi di Bekasi Timur untuk Bantu Keluarga Korban dan Penumpang

Langkah preventif ini diambil demi melindungi keselamatan dan martabat para jemaah. Ibadah haji yang seharusnya dijalani dengan ketenangan batin, jangan sampai berubah menjadi mimpi buruk di balik jeruji besi atau ketakutan saat melewati titik pemeriksaan.

Pemerintah Arab Saudi memastikan bahwa pengetatan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jemaah resmi yang telah mengikuti prosedur. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu melakukan kroscek terhadap setiap tawaran perjalanan haji dan hanya memercayakan keberangkatan melalui jalur yang telah diakui negara.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber