Korea Utara Tegaskan Tidak Akan Terikat Perjanjian Senjata Nuklir, Tekankan Kedaulatan Nasional

0
Korea Utara
Ilustrasi Rudal Korut Melesat 2 Jam di Laut Kuning. Foto : KCNA

NARASITODAY.COM,NEW YORKRiuh rendah desakan internasional di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebuah pernyataan dingin meluncur dari utusan Korea Utara. Duta Besar Kim Song menegaskan bahwa negaranya tidak akan pernah lagi menundukkan diri pada aturan global mengenai senjata atom. Pyongyang secara resmi menutup pintu bagi perjanjian internasional apa pun yang mencoba mengekang ambisi nuklir mereka.

Pernyataan yang disiarkan oleh media pemerintah pada Kamis (7/5/2026) ini menjadi jawaban telak atas gelombang kritik yang datang dari Amerika Serikat dan sekutunya dalam Konferensi Tinjauan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) ke-11 yang sedang berlangsung di New York.

Realitas yang Tak Bisa Ditawar

Bagi Korea Utara, nuklir bukan lagi sekadar alat tawar-menawar, melainkan identitas kedaulatan yang telah mendarah daging. Sejak menarik diri dari NPT pada tahun 2003 dan meluncurkan enam uji coba nuklir, negara pimpinan Kim Jong Un ini seolah membangun benteng pertahanan yang tak tertembus oleh retorika diplomatik.

Baca Juga :  Perubahan Iklim di Asia: PBB Prediksi 42 Juta Penduduk Indonesia Terdampak

Dalam pembelaannya, Kim Song menyebut bahwa tekanan Barat adalah upaya sia-sia untuk mendelegitimasi hak pertahanan diri negaranya.

“Pada Konferensi Tinjauan NPT ke-11 yang sedang berlangsung di markas besar PBB, Amerika Serikat dan negara-negara tertentu yang mengikutinya secara tidak berdasar mempertanyakan status saat ini dan pelaksanaan hak-hak kedaulatan,” ujar Kim Song sebagaimana dilaporkan oleh KCNA.

Ia menambahkan bahwa posisi strategis Korea Utara sebagai kekuatan nuklir global tidak akan goyah sedikit pun hanya karena tuntutan sepihak dari negara-negara Barat.

“Status Republik Demokratik Rakyat Korea sebagai negara bersenjata nuklir tidak akan berubah berdasarkan klaim retoris eksternal atau keinginan sepihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Komandan IRGC Tuduh Arab Saudi Miliki Senjata Nuklir, AS dan Israel Disebut Mengetahui

Terpatri dalam Konstitusi

Sikap keras ini tidak hanya sekadar gertakan di meja perundingan. Pyongyang telah memastikan bahwa status nuklir mereka memiliki landasan hukum yang absolut dan tidak bisa diganggu gugat oleh rezim pemerintahan mana pun di masa depan.

Korea Utara telah memaktubkan kepemilikan senjata pemusnah massal tersebut ke dalam instrumen hukum tertinggi negara, menjadikannya sebuah kebijakan yang bersifat final dan permanen.

“Status sebagai negara bersenjata nuklir telah termaktub dalam konstitusi, yang secara transparan menyatakan prinsip-prinsip penggunaan senjata nuklir,” lanjut Kim Song.

Secara eksplisit, ia pun menegaskan penolakan mutlak untuk kembali ke pelukan pakta nuklir global.

“Untuk memperjelas sekali lagi, Republik Demokratik Rakyat Korea tidak akan terikat oleh Perjanjian Non-Proliferasi dalam keadaan apa pun.”

Baca Juga :  Program GARITAN Antam Pongkor Tingkatkan Hasil Panen dan Ekonomi Warga Kalongliud

Bayang-bayang Perlombaan Senjata Global

Langkah berani Korea Utara ini muncul di tengah lanskap geopolitik dunia yang kian memanas. Laporan dari Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm (SIPRI) mencatat bahwa per Januari 2025, terdapat total 12.241 hulu ledak nuklir yang dimiliki oleh sembilan negara, termasuk Rusia dan AS.

Di saat yang sama, hubungan erat Pyongyang dengan Moskow yang mencakup pengiriman pasukan dan artileri untuk mendukung invasi di Ukraina diyakini menjadi katalis bagi percepatan teknologi militer Korea Utara. Bagi dunia internasional, pernyataan Kim Song di PBB adalah pengingat pahit bahwa di semenanjung Korea, jam nuklir terus berdetak tanpa ada niat untuk berhenti.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com