Kasus Suap Bupati Bekasi, Pengusaha Sarjan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 3 Bulan Penjara

0
pengusaha Sarjan
Ilustrasi palu hakim.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, BANDUNG – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mendadak senyap saat ketua majelis hakim bersiap membacakan amar putusan. Di kursi terdakwa, pengusaha Sarjan hanya bisa tertunduk lesu.

Berharap mendapatkan keringanan hukum, ia justru harus menghadapi kenyataan pahit bahwa strategi “investasi haram” demi memenangi proyek raksasa di Kabupaten Bekasi berbuah bumerang. Langkah lancungnya menyuap sang bupati tidak hanya meruntuhkan bisnisnya, tetapi juga memaksa dirinya mendekam di balik jeruji besi lebih lama dari yang diperkirakan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan kepada Sarjan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyetor uang suap sebesar Rp11 miliar kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, guna memuluskan jalan mendapatkan proyek bernilai fantastis mencapai Rp107 miliar.

Baca Juga :  Sidak Samsat Cibinong, Jaro Ade Temukan Lonjakan Pembayaran Pajak 105 Kali Lipat Pasca Penghapusan Denda PKB

Menariknya, vonis yang diketok oleh majelis hakim ini justru jauh lebih berat ketimbang nota tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang sebelumnya hanya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Dilansir dari detikJabar, Selasa (19/5/2026), pembacaan putusan terhadap Sarjan dilakukan pada persidangan hari Senin (18/5). Dalam amar putusannya, majelis hakim secara bulat menyatakan bahwa terdakwa meyakinkan telah melakukan tindak pidana kerah putih tersebut secara bersama-sama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” demikian petikan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Raih Penghargaan Tokoh Peduli Disabilitas Dari Harian Metropolitan

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan,” sambung hakim menegaskan masa hukuman fisik tersebut.

Secara yuridis, Sarjan dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Suap Keluarga demi Proyek di Lima Dinas

Dalam pemaparan fakta persidangan, majelis hakim membeberkan bahwa Sarjan telah mengalirkan dana suap dengan total akumulasi mencapai Rp11,4 miliar. Aliran dana panas tersebut tidak hanya bermuara ke kantong Ade Kuswara, melainkan juga mengalir kepada ayah sang bupati, yakni HM Kunang.

Baca Juga :  Gotong Royong Bersih-Bersih di Puraseda, Warga Mulai Sadar Lingkungan

Imbal balik dari guyuran uang miliaran rupiah tersebut sangat menggiurkan bagi bisnis Sarjan. Melalui intervensi kekuasaan dari pihak bupati, Sarjan sukses mengamankan sejumlah proyek pengadaan yang tersebar di lima dinas di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dengan total nilai kontrak menembus angka Rp107,5 billion.

Usai membacakan poin-poin pelanggaran dan menimbang dampak buruk tindakan koruptif tersebut terhadap iklim usaha yang sehat, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera kembali ke sel tahanan untuk menjalani masa hukumannya.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim menutup jalannya persidangan ketok palu tersebut.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com