Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Fasilitas Sekolah di Sindangbarang

0
Ilustrasi Pencurian

NARASITODAY.COM, BOGOR- Tiga pria yang diduga terlibat aksi pencurian di SDN 1 Sindangbarang dan SMPN 1 Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jabar berhasil diamankan jajaran Polsek Sindangbarang.

Penangkapan dilakukan setelah aksi para pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV di lingkungan sekolah.

Kapolsek Sindangbarang Iptu Dadang Arifin mengatakan, ketiga pelaku ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

“Ketiganya sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Diduga kuat mereka yang melakukan pencurian di dua sekolah tersebut,” kata Dadang, Senin (2/6/2026).

Baca Juga :  Mantan Pegawai Nekat Curi Brankas Perhiasan di Bogor Utara

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa satu unit printer, satu unit infokus, dan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Menurut Dadang, barang-barang tersebut merupakan fasilitas penting yang digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Barang-barang ini sangat penting untuk operasional sekolah, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Gagal Bobol Toko, Kawanan Pencuri Terekam CCTV

Polisi hingga kini masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain.

“Kami masih melakukan pengembangan. Ada kemungkinan pelaku merupakan kelompok yang memang menyasar fasilitas pendidikan,” jelas Dadang.

Akibat pencurian tersebut, aktivitas belajar mengajar di kedua sekolah sempat terganggu lantaran sejumlah perangkat penunjang pembelajaran hilang.

Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku kegiatan belajar sempat terkendala karena infokus yang biasa digunakan dalam proses pembelajaran raib dicuri.

Baca Juga :  Pemilik Motor Berani Hadang dan Rebut Kendaraannya dari Pencuri di Bogor

“Anak-anak sempat terganggu belajarnya karena infokus tidak ada,” ujarnya.

Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Sindangbarang masih terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi dan menganalisis rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Wartawan : Andreas