Jelang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi, Noel Akui Alami Asam Lambung Naik

0
suap dan gratifikasi
mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.Foto : law-justice.co

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Suasana menjelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026), diwarnai pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel. Sesaat sebelum memasuki ruang sidang, Noel mengaku kondisi kesehatannya terganggu akibat tekanan menjelang vonis yang akan menentukan nasib hukumnya.

Di tengah sorotan publik terhadap perkara yang menjeratnya, Noel mengaku mengalami gangguan asam lambung atau gastroesophageal reflux disease (GERD).

“Yang jelas gerd, naik asam lambung saya,” kata Noel jelang sidang.

Meski demikian, Noel menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan, termasuk jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Pemkab Bogor dan Masyarakat Atasi Banjir dan Longsor di Kampung Cianten dan Sekitarnya

“Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukum seringan-ringannya lah,” katanya.

Kasus yang menjerat Noel menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta dugaan praktik suap dalam pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Selain pidana pokok, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp3 miliar selama proses hukum berlangsung, jumlah uang pengganti yang masih harus dibayarkan menjadi Rp1,43 miliar.

Baca Juga :  Mengapa Hidung Tersumbat di Malam Hari? Pahami 5 Penyebabnya Sekarang!

Jaksa juga meminta agar apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Noel tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dan harta bendanya tidak mencukupi, maka kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp4,4 miliar yang terdiri atas suap senilai Rp1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp3,4 miliar. Selain itu, Noel juga disebut menerima sebuah sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dengan nilai sekitar Rp600 juta.

Perkara ini tidak hanya menyeret Noel. Sejumlah terdakwa lain dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan juga turut menjalani proses hukum dalam kasus yang sama. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal publik dengan julukan “Sultan Kemnaker”.

Baca Juga :  Karateka Shokaido Banten Didorong Jadi Pilar Generasi Emas Indonesia 2045

Para terdakwa didakwa terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan sertifikasi K3 serta penerimaan gratifikasi yang diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu di lingkungan kementerian tersebut.

Kini, perhatian tertuju pada putusan majelis hakim yang akan menentukan apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau justru menghasilkan putusan berbeda. Bagi Noel, hari ini menjadi salah satu momen paling menentukan dalam perjalanan kasus hukum yang telah menyeret namanya ke ruang sidang Tipikor.

Di luar ruang persidangan, ketegangan tampak tidak hanya dirasakan oleh para pihak yang terlibat, tetapi juga keluarga dan kerabat yang menantikan hasil akhir proses hukum tersebut. Semua kini menunggu keputusan majelis hakim yang akan dibacakan dalam sidang vonis.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com