Jaga Marwah Kampus, 12 Ikatan Alumni UI Bersatu Kawal Kasasi Pelanggaran Etik di MA

0
alumni
Ilustrasi Gedung rektor Universitas Indonesia.Foto : Istock

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Gelombang perlawanan demi menjaga kesucian mimbar akademik pecah di kampus Universitas Indonesia (UI). Sebanyak 12 ikatan alumni fakultas dan sekolah di bawah naungan Makara Merah merapatkan barisan dalam Forum Lintas Alumni UI. Mereka mendeklarasikan komitmen bersama untuk mengawal ketat proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) demi membentengi independensi institusi dari intervensi luar.

Gerakan moral yang disuarakan pada Selasa (9/6/2026) ini merupakan respons langsung terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, PTUN menganulir sanksi etik berat yang dijatuhkan pihak rektorat UI terhadap oknum promotor disertasi yang diduga melakukan pelanggaran fatal.

Di balik dinding-dinding kampus yang sarat sejarah perjuangan, para alumni ini merasa integritas keilmuan UI sedang dipertaruhkan. Deklarasi ini digerakkan oleh tokoh-tokoh alumni dari lintas disiplin ilmu, mulai dari rumpun kesehatan, teknik, humaniora, hingga sains dan administrasi.

“Kami, sebagai bagian dari ikatan alumni lintas fakultas yang menjunjung tinggi independensi akademis, menyatakan sikap tegas untuk mengawal jalannya proses hukum terkait polemik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tulis pernyataan resmi Forum Lintas Alumni UI.

Baca Juga :  Dokter PPDS UI Diduga Rekam Mahasiswi di Indekos Cempaka Putih, Polisi Bergerak Cepat

“Putusan tersebut sebelumnya membatalkan sanksi etik yang dijatuhkan oleh otoritas Universitas Indonesia terhadap pihak promotor disertasi yang dinilai melakukan pelanggaran berat,” lanjut dokumen tersebut.

Menuntut Keadilan Substantif, Bukan Sekadar Formalitas

Kini, bola panas sengketa etika akademik tersebut telah bergulir ke meja hijau Mahkamah Agung. Forum Lintas Alumni UI mendesak agar para Hakim Agung yang memegang palu keadilan tidak terjebak pada urusan dokumen birokrasi, melainkan melihat esensi dari pelanggaran moral keilmuan yang terjadi.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Agung untuk tidak hanya melihat kasus ini dari kacamata prosedural formal semata, melainkan secara jernih mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang terjadi,” tegas mereka.

Bagi para alumni, etika adalah ruh dari sebuah perguruan tinggi. Jika celah hukum administratif digunakan untuk memutihkan pelanggaran moral akademik, maka masa depan pendidikan tinggi di Indonesia berada dalam ancaman besar.

Baca Juga :  Bazar Kewirausahaan ITB Dewantara, Ajang Seru Belajar dan Berbisnis di Kampus

“Integritas keilmuan dan marwah institusi pendidikan tinggi adalah nilai dasar yang jauh lebih mendasar dan harus dilindungi, melampaui aspek-aspek administratif formalitas belaka. Langkah hukum ini kami kawal bersama keyakinan pada kearifan peradilan, demi memastikan bahwa kebenaran ilmiah tidak dikalahkan oleh celah-celah regulasi formal,” paparnya.

Dukungan Penuh untuk Rektorat Bertindak Tegas

Selain mengirimkan pesan kuat ke Mahkamah Agung, forum ini juga menyuntikkan energi bagi internal birokrasi UI. Mereka mendesak jajaran Rektorat dan Dewan Kehormatan Etik UI untuk tetap tegak berdiri menghadapi segala tekanan, serta tidak ragu membersihkan kampus dari oknum penodai integritas.

“Kami mendukung Rektorat, Dewan Kehormatan Etik, serta seluruh otoritas terkait di Universitas Indonesia untuk bertindak berani, konsisten, dan tanpa tebang pilih dalam menegakkan regulasi kampus,” cetus mereka.

Pembersihan ini dinilai harus berlaku adil dan menyeluruh demi menjaga kualitas lulusan dan nama baik universitas di kancah internasional.

Baca Juga :  Mobil Tahu Bulat Tabrak Pembatas Jalan di Jasinga Akibat Sopir Mengantuk

“Bagi setiap warga civitas akademika-baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan-yang melalui proses investigasi valid dan berkekuatan hukum tetap terbukti melakukan pelanggaran etika akademik berat, wajib dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan statuta dan peraturan rektor yang berlaku,” imbuh perwakilan forum.

Gerakan ini didukung secara resmi oleh ILUNI UI dari 12 cabang, yaitu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Kesehatan Masyarakat, Ilmu Keperawatan, Farmasi, Ilmu Pengetahuan Budaya, Teknik, Ilmu Komputer, Psikologi, Ilmu Administrasi, serta Sekolah Kajian Stratejik dan Global, dan Sekolah Ilmu Lingkungan.

Sebagai manifesto perjuangan, Forum Lintas Alumni UI merumuskan empat poin sikap utama:

  1. Mengawal Independensi Kampus dan Mendesak Keadilan Substantif di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
  2. Menegakkan Etika Akademik Tanpa Kompromi.
  3. Menyatkan Sikap Non-Kooperatif dan Penolakan terhadap Pelanggar Integritas.
  4. Mendukung Penegakan Sanksi yang Tegas, Akuntabel, dan Sesuai Prosedur Hukum Internal Kampus.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com