NARASITODAY.COM, JAKARTA – Aktris Amanda Manopo melaporkan dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil audit internal, Amanda mengaku mengalami kerugian hampir Rp3 miliar selama delapan bulan masa kerja terduga pelaku.
Amanda mengatakan dugaan penyimpangan itu baru terungkap setelah ia memberhentikan mantan karyawannya karena persoalan internal. Kecurigaan terhadap pengelolaan keuangan kemudian mendorong perusahaan melakukan audit menyeluruh.
Hasil audit menemukan sejumlah transaksi yang diduga menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Kerugian itu kemungkinan sekitar hampir Rp3 miliaran. Selama dia bekerja hampir delapan bulan. Delapan bulan ternyata sudah sekitar hampir Rp3 miliar yang di mana itu sudah merugikan dari aku-nya sendiri,” kata Amanda Manopo, seperti diberitakan detikHot, Kamis (23/7).
Menurut Amanda, bukti transaksi yang ditemukan menunjukkan dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewah.
“Dia menggunakan lewat jadi ada transaksi GoPay, OVO itu Rp25 juta, terus kayak jalan-jalan ke luar negeri, terus ke kelab-kelab daerah Bali, terus kayak biaya-biaya untuk hal-hal have fun. Bisa dibilang seperti itu,” paparnya.
Merasa dirugikan, Amanda memutuskan menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian. Ia berharap langkah itu dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pihak lain yang mengalami persoalan serupa.
“Capek jadi orang baik. Sekali-kali kita harus memberikan efek jera supaya di luar-luar sana juga mungkin sebagai public figure yang mungkin merasa atau punya pengalaman yang sama, sepertinya ini adalah jalan yang terbaik melalui kuasa hukum,” kata Amanda.
Kuasa hukum Amanda, Sandy Arifin, mengatakan pihaknya masih melengkapi sejumlah dokumen administratif sebagai bagian dari proses pelaporan. Bukti hasil audit keuangan dan keterangan sejumlah saksi akan disertakan untuk memperkuat laporan.
Rencananya, laporan polisi (LP) resmi akan diterbitkan pada Selasa (28/7).
Kasus ini merupakan kelanjutan dari konsultasi hukum yang dilakukan Amanda Manopo di Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026. Saat itu, ia mengaku mencurigai adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan manajemen atau perusahaan miliknya. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit internal dan penyerahan dokumen kepada penyidik pada Rabu (22/7).***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














