Kejaksaan Agung Perkuat Restorative Justice hingga Desa, Jamintel Gandeng ABPEDNAS Wujudkan Perdamaian Berkelanjutan

0
Kejaksaan Agung perkuat restorative justice hingga desa, Jamintel gandeng ABPEDNAS wujudkan perdamaian berkelanjutan. (Dok. Istimewa)

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat implementasi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut kini diperluas hingga tingkat desa melalui penguatan kolaborasi antara institusi penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kedekatan langsung dengan warga. Langkah tersebut diyakini mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan karakter sosial masyarakat setempat.

Penguatan sinergi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Reda mendorong seluruh jajaran Kejaksaan Negeri untuk membangun kerja sama yang lebih erat dengan ABPEDNAS dalam pelaksanaan restorative justice hingga ke tingkat desa.

Menurut Prof. Reda, keberhasilan restorative justice sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam menciptakan ruang dialog yang kondusif dan objektif. Karena itu, peran ABPEDNAS dipandang strategis sebagai representasi masyarakat desa yang memahami kondisi sosial secara langsung.

Baca Juga :  Momentum Hari Lahir Pancasila, DPP ABPEDNAS Resmi Capai 100 Ribu Anggota Demi Kesejahteraan Desa Indonesia

“Kejaksaan Negeri dapat melibatkan ABPEDNAS dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat yang bertugas mendukung kelancaran musyawarah perdamaian dengan meredam ketegangan sosial, membuka ruang dialog awal, dan memberikan pertimbangan sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator,” ujar Prof. Reda.

Kehadiran ABPEDNAS dalam proses penyelesaian perkara dinilai mampu memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan kekeluargaan. Organisasi tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat serta memahami dinamika sosial yang berkembang di lingkungan desa sehingga dapat membantu menciptakan suasana damai selama proses mediasi berlangsung.

Melalui pendekatan berbasis musyawarah, potensi konflik horizontal yang kerap muncul akibat perkara hukum dapat dicegah sejak awal. Tokoh-tokoh desa yang tergabung dalam ABPEDNAS juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara korban dan pelaku sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan lebih terbuka dan konstruktif.

Bagi Jaksa Fasilitator, dukungan dari ABPEDNAS menjadi sumber informasi penting dalam memahami latar belakang sosial para pihak yang berperkara. Masukan yang objektif dari masyarakat akan membantu proses pengambilan keputusan yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Pendekatan berbasis kearifan lokal tersebut diyakini mampu menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, berbiaya ringan, dan berkelanjutan. Selain mengakhiri konflik, proses tersebut juga membuka peluang pemulihan hubungan sosial yang sebelumnya terganggu akibat perselisihan hukum.

Baca Juga :  ABPEDNAS Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

Peran ABPEDNAS tidak berhenti setelah tercapainya kesepakatan damai antara para pihak. Organisasi tersebut juga memiliki tanggung jawab penting dalam mengawal proses pemulihan sosial pasca-mediasi agar perdamaian yang telah dicapai dapat bertahan dalam jangka panjang.

Tahapan pasca-penyelesaian perkara menjadi salah satu aspek krusial dalam keberhasilan restorative justice. Pada fase tersebut, pengurus desa berperan memastikan seluruh komitmen yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik oleh korban maupun pelaku.

ABPEDNAS bertugas mengawal pemulihan keadaan di tingkat desa dengan menyaksikan penandatanganan kesepakatan, memantau pemenuhan komitmen para pihak, serta melakukan rehabilitasi sosial guna mencegah stigmatisasi terhadap pihak yang berperkara,” jelas Prof. Reda.

Melalui rehabilitasi sosial yang berkelanjutan, masyarakat didorong untuk menerima kembali pihak yang pernah berhadapan dengan hukum tanpa memberikan stigma negatif. Upaya tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung reintegrasi sosial sehingga individu yang bersangkutan dapat kembali berkontribusi secara produktif di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagai bentuk konkret penguatan kebijakan restorative justice, Prof. Reda juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS untuk mengoptimalkan pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang telah tersedia di berbagai daerah. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah sekaligus ruang edukasi hukum bagi masyarakat.

Baca Juga :  6 Benda yang Sebaiknya Disingkirkan Sebelum Imlek 2026

Rumah Restorative Justice dirancang sebagai ruang netral yang memberikan akses keadilan secara lebih dekat dan mudah bagi warga. Selain menjadi tempat mediasi, fasilitas tersebut juga berfungsi sebagai wadah dialog hukum yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Menurut Prof. Reda, keberhasilan Rumah Restorative Justice sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat kejaksaan dan perangkat desa. Sinergi yang kuat akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.

“Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS di setiap wilayah bersama-sama mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di desa sebagai pusat musyawarah penyelesaian perkara dan sarana edukasi kesadaran hukum masyarakat,” tegas Prof. Reda.

Melalui kolaborasi yang semakin erat antara Kejaksaan dan ABPEDNAS, implementasi restorative justice diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat desa. Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keadilan, perdamaian, dan pemulihan sosial yang berkelanjutan.