Usut Badai PHK Tokopedia, Said Iqbal Bakal Geruduk Kantor TikTok Besok Pagi

0
Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.Foto : jogja.polri.go.id

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan rencananya untuk mendatangi kantor TikTok pada Selasa (7/7/2026).

Ia mengaku ingin mendapatkan penjelasan langsung terkait gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di Tokopedia setelah perusahaan tersebut diakuisisi oleh TikTok, yang merupakan bagian dari ByteDance.

Said Iqbal menegaskan, dirinya akan tetap datang meskipun tidak mendapatkan undangan resmi dari pihak perusahaan. “Besok saya mau ke TikTok. Saya nggak peduli diundang, nggak diundang, saya datang,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7).

Baca Juga :  Kepemimpinan Bupati Rudy dan Wakil Bupati Ade Raih Respon Positif, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Beri Dukungan Penuh

Rencana kedatangannya adalah sekitar pukul 10.00 WIB ke kantor anak usaha ByteDance tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran negara sangat diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi di tengah gelombang PHK yang sedang berlangsung.

“Kalau pintu tidak dibukakan, ya saya akan berdiri aja di depan pintu TikTok. Yang penting, negara harus hadir,” katanya.

Said Iqbal menilai bahwa dunia usaha harus mampu meraih keuntungan, tetapi tanpa mengorbankan tenaga kerja Indonesia. Ia menyoroti Tokopedia sebagai salah satu marketplace lokal yang telah dibangun oleh anak bangsa dan seharusnya tetap memperhatikan para pekerjanya.

Baca Juga :  7 Manfaat Bunga Lawang untuk Kesehatan yang Belum Banyak Diketahui Publik

“Bisnis memang harus menguntungkan, tapi jangan sampai merugikan anak bangsa. Tokopedia sudah besar dan punya jaringan marketplace yang kuat. Satu-satunya marketplace milik anak bangsa kita kan Tokopedia. Jangan sampai pekerja yang sudah bertahun-tahun mengabdi malah di-PHK begitu saja,” tegasnya.

Selain itu, Said Iqbal mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 193 tentang Perlindungan Pekerja Platform Digital. Ia menyatakan, ketentuan tersebut harus menjadi dasar bagi perusahaan digital multinasional agar memenuhi hak-hak pekerjanya.

Baca Juga :  Direktur Jenderal GTK Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN di 2027

“Ini berlaku untuk semua perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia. Mereka harus mengikuti ILO Convention Nomor 193, karena perlindungan pekerja sudah diatur di situ,” ujarnya.

Ia menutup, “Besok saya akan datang ke kantor TikTok dan Tokopedia di Kuningan, serta ByteDance di Setia Budi. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap tenaga kerja Indonesia.”

Kunjungan ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya perlindungan tenaga kerja di tengah modernisasi dan akuisisi perusahaan teknologi yang terus berkembang di Indonesia.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com