Pengacara Portugal Diduga Gelapkan Rp22,8 M Dana Golden Visa

0
Portugal
Ilustrasi Palu hakim, patung Themis, dan koleksi buku hukum. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, LISBON – Aparat penegak hukum Portugal menangkap seorang pengacara yang diduga menggelapkan dana milik puluhan klien asing pengguna program izin tinggal bagi investor (golden visa). Dalam kasus tersebut, tersangka diduga menyelewengkan dana sekitar 1,2 juta euro atau setara Rp22,8 miliar.

Pengacara berusia 58 tahun itu diduga menjalankan aksinya sejak 2023 hingga Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memanfaatkan akses terhadap rekening bank para klien yang sebelumnya diberikan dengan alasan untuk mempercepat proses pengajuan izin tinggal investasi.

Namun, akses tersebut diduga justru digunakan untuk memindahkan dana para investor ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Baca Juga :  Stadion Pakansari Dikembangkan Jadi Kawasan Hijau Kabupaten Bogor

Penyidik menyebut seluruh dana hasil dugaan penggelapan itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Kondisi tersebut diperkirakan akan menyulitkan proses pemulihan kerugian yang dialami para korban.

Hingga saat ini, aparat telah mengidentifikasi 33 korban. Meski demikian, penyidik meyakini jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring berlanjutnya proses penyelidikan.

Sementara itu, identitas tersangka maupun kewarganegaraan para korban belum diungkap kepada publik. Pengacara tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan berat, penggelapan, serta pencucian uang.

Baca Juga :  Blokir Rekening Tidak Aktif, PPATK Tingkatkan Pengawasan Perbankan

Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, seorang praktisi hukum yang memahami mekanisme program golden visa menjelaskan bahwa dalam prosedur normal, investor tidak pernah diwajibkan memberikan kuasa atas rekening bank mereka kepada pengacara maupun perantara.

Menurutnya, investor cukup mentransfer dana investasi secara langsung atau melalui rekening bank yang tetap berada di bawah kendali mereka sendiri. Dengan demikian, pemberian akses penuh kepada pihak ketiga sebenarnya tidak diperlukan dalam proses pengajuan izin tinggal investasi.

Terkait peluang korban memperoleh kembali dana yang hilang, praktisi hukum tersebut menilai prosesnya akan sangat bergantung pada ada atau tidaknya aset milik tersangka yang dapat disita. Namun, karena penyidik menyebut seluruh hasil dugaan kejahatan telah dihabiskan, upaya pengembalian kerugian diperkirakan akan menghadapi tantangan besar.

Baca Juga :  Mengenang Jejak Buya Syafii Ma’arif, Fadli Zon Tegaskan Relevansi Pemikiran Kebangsaan

Kasus ini menjadi pengingat bagi para investor yang memanfaatkan program golden visa agar lebih berhati-hati dalam menunjuk kuasa hukum atau perantara. Para ahli mengingatkan agar kendali atas rekening maupun dana investasi tetap berada di tangan investor, sehingga risiko penyalahgunaan kepercayaan dapat diminimalkan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com