NARASITODAY.COM, JAKARTA – Setiap memasuki tahun ajaran baru, sebagian orang tua menghadapi persoalan yang sama yaitu sebuah biaya pendidikan. Di balik persiapan seragam dan perlengkapan sekolah, ada beban lain yang kerap menjadi kekhawatiran, yakni uang pangkal yang harus dibayarkan dalam jumlah besar.
Besaran uang pangkal sekolah swasta dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam sekali pembayaran. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan sejauh mana peran negara dalam menjaga agar pendidikan tetap terjangkau.
Padahal, secara statistik, kenaikan biaya pendidikan nasional terlihat relatif terkendali. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi kelompok pendidikan turun dari kisaran 1,88%-2,04% sepanjang 2025 menjadi 1,27% pada Juni 2026.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding inflasi nasional yang mencapai 3,34% dan menjadi salah satu kelompok pengeluaran dengan inflasi tahunan terendah dari 11 kelompok yang dipantau BPS.
Namun, sejumlah ekonom menilai angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan tekanan yang dirasakan masyarakat. Mereka menilai persoalan biaya pendidikan bukan hanya terkait kenaikan harga, tetapi juga menyangkut keterbatasan negara dalam mengukur beban riil masyarakat, membuat kebijakan yang tepat, serta menjalankan kewajiban negara dalam pemenuhan hak pendidikan.
Pemerintah Dinilai Lebih Fokus pada Infrastruktur
Kepala Riset KB Valbury Sekuritas Fikri C. Permana menilai pemerintah belum memiliki kebijakan khusus untuk mengatasi meningkatnya beban biaya pendidikan.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan tertentu untuk mengurangi hal ini,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (19/7/2026).
Menurut Fikri, perhatian pemerintah selama ini lebih banyak diarahkan pada pembangunan fisik pendidikan, seperti pembangunan dan renovasi gedung sekolah. Sementara aspek yang menentukan kualitas pendidikan, seperti kompetensi, kesejahteraan, dan pemerataan guru, dinilai belum mendapat perhatian yang sama.
“Proyeknya mungkin lebih ke proyek-proyek fisik. Saya pikir mungkin yang dicari di pendidikan kan bukan itu tetapi kualitasnya dan ini belum terlalu terlihat sekarang,” paparnya.
Fikri menilai pembatasan tarif sekolah swasta bukan solusi utama untuk menyelesaikan persoalan biaya pendidikan. Menurutnya, sekolah dengan biaya tinggi sering kali memiliki hubungan dengan kualitas fasilitas dan tenaga pengajar.
Pembatasan harga secara langsung, kata dia, justru berisiko mengurangi kualitas layanan pendidikan apabila tidak dibarengi dengan kebijakan peningkatan kapasitas sekolah.
Menurut Fikri, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pemerataan kualitas pendidikan, terutama melalui peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru.
Data Inflasi Dinilai Belum Mencerminkan Beban Orang Tua
Selain persoalan kebijakan, ekonom juga menyoroti keterbatasan alat ukur pemerintah dalam membaca biaya pendidikan.
Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede mengatakan angka inflasi pendidikan nasional belum sepenuhnya menggambarkan beban yang dirasakan orang tua, terutama masyarakat kelas menengah perkotaan.
Menurutnya, perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) pendidikan mencampurkan berbagai jenis layanan pendidikan, mulai dari sekolah negeri, sekolah swasta dengan biaya rendah, hingga sekolah swasta premium.
Selain itu, IHK lebih banyak menangkap perubahan biaya rutin, sementara pembayaran besar seperti uang pangkal di awal tahun ajaran tidak selalu tergambarkan secara utuh.
Karena itu, Josua menilai pemerintah perlu memiliki instrumen khusus untuk memantau biaya pendidikan swasta perkotaan.
“Pemerintah sebaiknya membangun sistem pengawasan biaya pendidikan yang lebih transparan dan meminta BPS atau kementerian terkait membuat indeks tambahan untuk biaya pendidikan swasta perkotaan,” ujarnya.
Menurut Josua, tanpa alat ukur yang tepat, pemerintah akan kesulitan menentukan kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Ia mengatakan tekanan terhadap daya beli masyarakat sebenarnya sudah terlihat dalam sejumlah indikator ekonomi. Survei Konsumen Bank Indonesia Juni 2026 menunjukkan Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini turun menjadi 109,2 dari sebelumnya 112,2. Sementara Indeks Penjualan Riil masih mengalami kontraksi 0,8% secara bulanan.
“Sinyal tekanan pada daya beli itu sudah ada, hanya saja belum direspons secara spesifik lewat kebijakan fiskal atau perlindungan konsumen, karena mandat Bank Indonesia sendiri terbatas pada stabilitas inflasi umum, bukan inflasi sektoral seperti pendidikan,” paparnya.
Biaya Sekolah dan Kewajiban Negara
Persoalan biaya pendidikan juga dinilai berkaitan dengan kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga.
Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan Pasal 31 UUD 1945 telah menegaskan pendidikan sebagai hak warga negara serta kewajiban pemerintah mengalokasikan minimal 20% APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.
Namun, menurut Achmad, besarnya anggaran pendidikan belum otomatis berarti negara telah memenuhi hak pendidikan masyarakat.
“Ketika seorang anak tidak memperoleh kursi di sekolah negeri, lalu terpaksa masuk sekolah swasta dan membayar mahal, biaya tersebut sesungguhnya merupakan tagihan atas ketidakhadiran negara,” tegasnya.
Achmad juga menyoroti pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk pada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, implementasi putusan tersebut masih menghadapi kendala karena belum didukung aturan teknis, pemetaan sekolah, dan kesiapan anggaran yang memadai.
Perlu Transparansi Biaya hingga Bantuan Operasional
Achmad menilai pemerintah perlu membangun sistem transparansi biaya pendidikan agar masyarakat mengetahui batas kewajaran pungutan sekolah.
Ia mengusulkan pemerintah pusat menetapkan metodologi penghitungan biaya satuan pendidikan, sementara pemerintah daerah menentukan rentang biaya yang wajar sesuai kondisi wilayah.
Sekolah yang menetapkan biaya di atas batas tersebut, menurutnya, perlu menjelaskan secara terbuka dasar perhitungannya kepada masyarakat.
Sementara itu, Josua menilai pembatasan kenaikan tarif sekolah swasta dapat menjadi solusi jangka pendek, tetapi harus dilakukan secara hati-hati.
Menurutnya, pembatasan yang terlalu ketat dapat membuat sekolah mengurangi investasi fasilitas, menekan kesejahteraan guru, atau memindahkan biaya ke komponen lain seperti kegiatan sekolah, buku, seragam, maupun biaya tambahan.
“Karena itu, pembatasan tarif sebaiknya bukan berupa larangan umum, melainkan aturan kenaikan yang transparan, berbasis komponen biaya, wajib diumumkan jauh hari, dan diawasi agar tidak muncul biaya terselubung,” jelasnya.
Ia menyarankan pemerintah menggabungkan kebijakan bantuan operasional pendidikan dengan dukungan khusus bagi sekolah swasta yang melayani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan dapat diberikan melalui perluasan BOS, bantuan operasional daerah, hingga insentif pajak bagi sekolah swasta terjangkau, dengan syarat menjaga kualitas layanan dan membuka laporan biaya secara transparan.
Pada akhirnya, persoalan biaya pendidikan menunjukkan adanya jarak antara angka statistik dan pengalaman masyarakat. Meski inflasi pendidikan tercatat rendah, beban biaya yang muncul setiap tahun ajaran baru masih menjadi persoalan bagi banyak keluarga.
Para ekonom menilai penyelesaian masalah tersebut membutuhkan kehadiran negara melalui kebijakan yang tepat sasaran, sistem pengukuran yang lebih akurat, serta pelaksanaan kewajiban pendidikan yang telah diatur dalam konstitusi.***
Editor : Alysa
Sumber : kontan.co.id














