Satgas PHK Mulai Petakan Perusahaan dengan Risiko Pengurangan Pekerja

0
perusahaan
Ilustrasi PHK.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai memperkuat pemantauan terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan pengurangan tenaga kerja. Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang semester I 2026.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK, pemerintah kini memetakan kondisi perusahaan dan sektor usaha yang menghadapi tekanan agar potensi PHK dapat ditangani lebih awal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Satgas PHK telah mendeteksi sejumlah perusahaan yang menunjukkan indikasi akan melakukan efisiensi tenaga kerja. Namun, ia menegaskan tidak semua kasus berakhir pada PHK karena sebagian masih dapat diselesaikan melalui proses mediasi.

Untuk melakukan pemantauan, Kemnaker mengembangkan sistem berbasis data yang menggabungkan informasi kondisi perusahaan, perkembangan ekonomi, serta analisis pasar tenaga kerja.

“Kita mengembangkan aplikasi juga untuk dashboard monitoring kondisi perusahaan-perusahaan, kondisi ekonomi. Kita punya dashboard juga labor analytics terkait dengan regional-regional di Indonesia,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  PHK Pegawai Federal Meluas, Trump Sebut Demokrat Sebagai Biang Kerok

Menurut Yassierli, Kemnaker dalam Satgas Mitigasi PHK bertugas menyediakan infrastruktur pemantauan data ketenagakerjaan. Data tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi perusahaan yang mengalami tekanan usaha maupun memiliki potensi melakukan pengurangan pekerja.

Dari hasil pemantauan sementara, Satgas menemukan sejumlah perusahaan yang berpotensi melakukan PHK. Namun, pemerintah masih melakukan verifikasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya sebelum menentukan langkah penanganan.

“Ada yang kemudian memang sudah ada kasus, tapi masih bisa dimediasi. Ada yang memang kemudian mem-PHK karena berbagai macam alasan. Nah, inilah tugas dari Satgas,” katanya.

Yassierli menjelaskan, setiap kasus PHK memiliki latar belakang berbeda sehingga penyelesaiannya tidak dapat menggunakan satu pendekatan yang sama. Pemerintah akan menyesuaikan langkah berdasarkan kondisi perusahaan dan informasi yang diperoleh.

Baca Juga :  Krisis Petani: Mengapa Mereka Enggan Menanam Cabai di Tengah Prediksi Lonjakan Harga?

“Enggak bisa kemudian pendekatannya cuma satu. Tergantung dari bagaimana informasi yang kita peroleh dan bagaimana kondisi dari perusahaan tersebut,” ujarnya.

Satgas Mitigasi PHK dibentuk sebagai forum koordinasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, DPR, aparat penegak hukum, hingga serikat pekerja. Satgas tersebut bertugas melakukan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi potensi gelombang PHK di berbagai sektor.

Jawa Barat Jadi Wilayah dengan PHK Tertinggi

Berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker, jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai 32.389 orang.

Secara bulanan, angka PHK tertinggi terjadi pada Februari dengan 7.692 pekerja. Setelah itu, jumlah PHK tercatat sebanyak 6.982 pekerja pada April dan 6.593 pekerja pada Maret.

Baca Juga :  Mark Lee Resmi Dirikan Upper Room, Buka Babak Baru Karier Setelah Tinggalkan NCT

Sementara pada Januari, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 5.898 orang. Kemudian pada Mei sebanyak 4.636 pekerja, sedangkan Juni menjadi periode dengan angka PHK terendah, yakni 588 pekerja.

Dari sisi wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi sepanjang semester I 2026. Sebanyak 6.727 pekerja di wilayah tersebut terdampak PHK atau sekitar 20,8 persen dari total PHK nasional.

Setelah Jawa Barat, wilayah dengan jumlah PHK tertinggi berikutnya adalah Banten dengan 3.782 pekerja, Jawa Timur sebanyak 2.851 pekerja, DKI Jakarta sebanyak 2.436 pekerja, dan Kalimantan Selatan sebanyak 2.314 pekerja.

Melalui pemantauan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap potensi PHK dapat diketahui lebih cepat sehingga perusahaan dan pekerja memiliki kesempatan mencari solusi sebelum keputusan pemutusan hubungan kerja dilakukan.***

Editor : Alysa

Sumber : kontan.co.id