NARASITODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor memberhentikan sementara BAP, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara Tahun Anggaran 2021.
BAP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam perkara pembangunan gedung rumah sakit yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat. Setelah penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik, Pemkab Bogor mengambil langkah administratif berupa pemberhentian sementara sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menerapkan aturan terhadap aparatur sipil negara yang sedang menjalani proses hukum.
“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
Ia menegaskan, pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap sebagai PNS. Status pemberhentian tetap hanya dapat diberlakukan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai aturan, sementara proses pembuktian perkara pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selama berstatus sebagai PNS yang diberhentikan sementara, BAP akan mengikuti ketentuan mengenai hak dan kewajiban kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemkab Bogor juga memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada PNS yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Sekda.
Pemkab Bogor memastikan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski perkara tersebut masih dalam proses hukum.***
Editor : Alysa
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor













