Kejari Tetapkan Tersangka, Pemkab Bogor Berhentikan Sementara PNS

0
PNS
Tugu PANCAKARSA BOGOR.Foto : dok.Diskominfo Kabupaten Bogor

NARASITODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor memberhentikan sementara BAP, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara Tahun Anggaran 2021.

BAP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam perkara pembangunan gedung rumah sakit yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat. Setelah penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik, Pemkab Bogor mengambil langkah administratif berupa pemberhentian sementara sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga :  Pengurus Baru Perbakin Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Target Pertahankan 3 Emas di Porprov Jabar 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menerapkan aturan terhadap aparatur sipil negara yang sedang menjalani proses hukum.

“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.

Ia menegaskan, pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap sebagai PNS. Status pemberhentian tetap hanya dapat diberlakukan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Badai Angin Terjang Desa Cibatok I: Akses jalan dan Sentra UMKM Tertutup Puing, Butuh Bantuan Cepat

Menurutnya, proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai aturan, sementara proses pembuktian perkara pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selama berstatus sebagai PNS yang diberhentikan sementara, BAP akan mengikuti ketentuan mengenai hak dan kewajiban kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemkab Bogor juga memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada PNS yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Program Satu Desa Satu Sarjana, Pondasi Awal Pembentukan Universitas Milik Pemkab Bogor

“Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Sekda.

Pemkab Bogor memastikan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski perkara tersebut masih dalam proses hukum.***

Editor : Alysa

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor