KPK Dalami Dugaan Suap Kuansing dengan Periksa Dua Pejabat Kementerian

0
KPK
Ilustrasi Kantor dan Logo KPK. Foto : hukumid.co.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat kementerian terkait penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, periode 2021-2026.

Dua pejabat yang dipanggil sebagai saksi tersebut yakni Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto, serta Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan.

Keduanya telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/7/2026). Suprapto tercatat tiba sekitar pukul 09.18 WIB, sedangkan Dalu Agung Darmawan datang pukul 10.35 WIB.

Baca Juga :  Firli Bahuri Terancam, Polda Metro Jaya Gelar Perkara Dugaan Pertemuan dengan Tersangka KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih berlangsung.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan DAD,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Pemeriksaan terhadap dua pejabat kementerian tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Baca Juga :  ATR/BPN dan Stranas PK Susun Rencana Aksi Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Selain itu, Suhardiman juga diproses dalam dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Merata, RAPBN 2026 Alokasikan Rp12,5 Juta per Orang untuk Maluku-Papua

Dalam proses penyidikan perkara ini, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut muncul. Meski belum menjalani pemeriksaan, Raja Juli sebelumnya telah melaporkan penolakan gratifikasi yang disebut diterimanya dari Bupati Kuansing kepada KPK.

KPK menyatakan laporan tersebut tidak diterima dan akan mendalami lebih lanjut peran Raja Juli Antoni dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi tersebut.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com