DPR Dorong Solusi Aturan Nikotin dan Tar, Petani Tembakau Khawatir

0
nikotin
Ilustrasi Merokok. Foto : Istock

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Rencana pemerintah mengatur batas kadar nikotin dan tar dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan mendapat perhatian dari Komisi IV DPR RI.

DPR meminta pemerintah mencari solusi yang tidak hanya berorientasi pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan petani tembakau dan industri hasil tembakau nasional.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama perwakilan petani tembakau, pelaku usaha, dan DPRD Kabupaten Temanggung, Selasa (21/7/2026).

Dalam rapat tersebut, para petani menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan pembatasan kadar nikotin dan tar dapat berdampak terhadap penyerapan tembakau lokal oleh industri apabila tidak disesuaikan dengan karakteristik komoditas dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi memengaruhi berbagai aspek dalam rantai industri tembakau, mulai dari produk hasil tembakau hingga sektor hulu yang melibatkan petani.

Menurutnya, ketentuan seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, penyeragaman bentuk serta warna kemasan, hingga larangan bahan tambahan perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga :  Mahasiswi UIN Suska Riau Ditikam Rekan, DPR Desak Penguatan Aturan Anti-Kekerasan

Panggah menilai aturan tersebut dapat mengurangi daya serap industri terhadap tembakau lokal yang memiliki karakteristik berbeda, terutama dari sisi kadar nikotin.

“Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terjadi penurunan penerimaan negara dan meningkatnya pengangguran, khususnya di sektor perkebunan tembakau,” kata Panggah dalam rapat di DPR, dikutip Jumat (24/7).

Karena itu, Komisi IV DPR mendorong pemerintah menyusun kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi sektor pertembakauan.

Panggah mengatakan industri hasil tembakau masih memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Sektor tersebut menyumbang penerimaan negara lebih dari Rp200 triliun setiap tahun melalui cukai hasil tembakau (CHT) dan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, termasuk di sektor distribusi serta usaha pendukung lainnya.

“Oleh karena itu, negara harus melihat posisi industri pertembakauan secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Final Piala Asia 2023, Qatar Berhasil Jadi Juara Ungguli Yordania

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo juga meminta pemerintah memastikan petani tembakau tidak menjadi pihak yang paling terdampak akibat perubahan regulasi. Ia menilai kebijakan antarinstansi perlu diselaraskan agar kepentingan petani tetap terlindungi.

“Negara harus hadir. Jangan sampai petani tembakau dan masyarakat pertembakauan hanya menjadi sapi perah, sementara kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak melindungi mereka,” kata Firman.

Firman menilai pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik tembakau Indonesia sebelum menetapkan batas kadar nikotin dan tar. Menurutnya, setiap daerah memiliki jenis tembakau dengan kandungan yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan dengan standar negara lain.

Ia mencontohkan tembakau Temanggung yang memiliki kadar nikotin antara 5 hingga 10 miligram. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan petani apabila aturan batas maksimal tidak mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal.

Baca Juga :  SAATNYA MILENIAL BERTANI: STRATEGI MENYELAMATKAN PANGAN NEGERI

“Pemerintah harus memiliki arah kebijakan yang jelas terhadap masa depan komoditas tembakau nasional. Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia. Ini berdampak pada varietas tembakau Temanggung. Sekali lagi, kepastian regulasi menjadi kunci agar sektor pertembakauan nasional dapat terus berkembang,” katanya.

Dalam RDPU tersebut, perwakilan petani juga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menekan pendapatan petani serta mengancam keberadaan varietas tembakau khas Indonesia, seperti tembakau srintil dari Temanggung.

Selain itu, petani mempertanyakan kesesuaian aturan baru tersebut dengan standar kadar nikotin dan tar yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Pembahasan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 kini menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyusun regulasi yang mampu menjaga tujuan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi petani dan industri hasil tembakau nasional.***

Editor : Alysa

Sumber : kontan.co.id