MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus Sepihak Operator

0
Sisa kuota internet
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto : ikpi.or.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Sisa kuota internet yang selama ini kerap hilang ketika masa aktif paket berakhir kini mendapat perlindungan hukum baru. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kuota internet yang telah dibeli pengguna merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan melekat sebagai hak milik pribadi.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Melalui putusan itu, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator telekomunikasi tanpa memberikan pilihan layanan yang melindungi hak pengguna.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi wajib disertai pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet konsumen tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca Juga :  Berkunjung ke Bandung? Jangan Lewatkan 5 Tempat Wisata Terbaru dengan Fasilitas yang Menarik!

Dengan keputusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan kuota rollover, yakni mekanisme yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap tersimpan dan dapat digunakan pada periode berikutnya.

Meski demikian, putusan MK tidak berarti seluruh paket internet harus berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap dapat menawarkan berbagai skema layanan selama konsumen diberikan pilihan yang menjamin perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibeli.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa kuota internet tidak sekadar fasilitas layanan, tetapi merupakan hak ekonomi yang diperoleh pengguna melalui transaksi pembayaran kepada operator.

Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar atau dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan maupun pemanfaatan kuota internet dimaksud,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.

Baca Juga :  Klik Link Phishing? Ini 5 Tindakan Cepat yang Harus Kamu Ambil

Menurut MK, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena konsumen telah membayar manfaat layanan tersebut. Karena itu, penghapusan kuota tanpa informasi yang memadai maupun tanpa menyediakan alternatif layanan yang layak dinilai dapat menghilangkan hak ekonomi pengguna.

“Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi,” tegas Mahkamah.

Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2026 tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Para pemohon menilai aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi belum memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli.

Baca Juga :  Menteri ESDM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Bulan Mei 2026

Melalui putusan ini, MK menilai negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi, termasuk manfaat layanan digital yang telah diperoleh masyarakat melalui pembayaran yang sah.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Selain mengakui kuota internet sebagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi, MK juga mendorong adanya sistem layanan yang lebih transparan dan memberikan kepastian bagi pengguna.

Ke depan, operator telekomunikasi perlu menyesuaikan mekanisme layanan mereka agar pengelolaan sisa kuota internet pelanggan sesuai dengan prinsip perlindungan hak konsumen sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.***

Editor : Alysa

Sumber : kontan.co.id