Empat WNI Masih Jalani Proses Hukum Usai Kasus Kematian di Armenia

0
WNI
Ilustrasi garis kapur. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan empat warga negara Indonesia (WNI) masih menjalani proses hukum di Armenia terkait penyelidikan kasus kematian WNI asal Sulawesi Selatan, Valenth A Tambuto. Sementara itu, dua WNI lainnya yang sebelumnya turut diamankan telah dibebaskan oleh otoritas setempat.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan aparat keamanan Armenia sebelumnya mengamankan enam WNI yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Namun, hasil pemeriksaan awal membuat dua orang dilepaskan, sedangkan empat lainnya masih berstatus terduga pelaku dan menjalani proses penyelidikan.

“Sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung. Dan disampaikan bahwa baik korban maupun terduga pelaku ini merupakan warga negara Indonesia,” kata Heni dalam konferensi pers di Gedung Kemlu, Kamis (23/7).

Baca Juga :  Suami Selebgram Cut Intan Nabila Ditangkap di Kemang Jakarta, Kasus KDRT Segera Dirilis Polisi

Ia menambahkan, proses hukum terhadap empat WNI tersebut masih berlangsung di bawah penanganan aparat penegak hukum Armenia.

“Pihak keamanan setempat telah mengamankan enam orang WNI yang diduga pelaku. Hanya dua orang di antaranya sudah dilepaskan sementara empat orang WNI lainnya masih menjalani proses hukum yang masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Heni mengatakan Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kyiv, yang merangkap wilayah kerja Armenia, telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap para WNI yang diamankan.

Selain mendampingi proses hukum, Kemlu juga terus berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait pemulangan jenazah korban ke Indonesia.

Baca Juga :  Jaksa Agung Meksiko Keluarkan Surat Penangkapan Massal, Presiden Miss Universe Terancam Hukum

“Terkait repatriasi jenazah saat ini masih dalam proses,” kata Heni.

Kasus ini bermula dari ditemukannya Valenth A Tambuto meninggal dunia di kamar mesnya di Armenia. Korban ditemukan dalam kondisi tangan dan mulut dilakban, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa kematiannya merupakan akibat tindak pidana.

Kabar meninggalnya Valenth diterima keluarga pada 15 Juli 2026. Adik korban, Arnold Tambuto, mengatakan dirinya masih sempat berkomunikasi dengan sang kakak beberapa jam sebelum kabar duka tersebut diterima.

Menurut Arnold, komunikasi terakhir berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA pada Rabu (15/7) atau Selasa (14/7) waktu Armenia.

Arnold mengaku keluarga juga memperoleh informasi dari sejumlah kerabat dan pacar korban yang mengarah pada dugaan pembunuhan.

Baca Juga :  Dari Ekuador ke Banten, Juan Carlos Serukan Solidaritas Masyarakat Adat Dunia

“Memang informasi itu (pembunuhan) banyak yang menyebutkan. Kami dapat informasi dari beberapa kerabat dekat dan juga dari pacar almarhum sendiri,” kata Arnold Tambuto kepada wartawan, seperti dikutip detiksulsel.

Ia mengatakan salah satu dugaan motif yang diterima keluarga berkaitan dengan kebiasaan korban meminjamkan uang kepada rekan-rekannya. Informasi tersebut mengarah pada kecurigaan terhadap orang-orang yang mengenal korban.

Meski demikian, hingga kini otoritas Armenia masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kemlu menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum ada kesimpulan resmi mengenai motif maupun pihak yang bertanggung jawab atas kematian Valenth A Tambuto.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com