Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Tamansari, Jakarta Barat

0
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Tamansari, Jakarta Barat

NARASITODAY.COM – Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari dua kasus berbeda di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Penangkapan ini dilakukan dalam periode satu bulan terakhir oleh jajaran Polsek Tamansari.

Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pada kasus pertama, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu RR (29) sebagai pelaku utama, dan AA (27) yang berperan sebagai penadah. Namun, satu pelaku lainnya berinisial Arab, masih buron dan dalam pengejaran pihak berwajib.

Baca Juga :  Maraknya Pungli di Kawasan Wisata, Disbudpar Bogor Desak Polisi Tangkap Pelaku

“Pelaku RR melakukan aksinya bersama Arab (DPO) pada Sabtu, 28 September 2024, di Jalan Mangga Besar VII, RT 04/03, Kelurahan Tangki, Tamansari. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi pada Jumat (18/10/2024).

Dari hasil penyelidikan, motor curian tersebut dijual RR kepada AA dengan harga Rp1,5 juta. Selanjutnya, AA menjual kembali sepeda motor itu kepada pihak lain dengan harga Rp2,5 juta.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan Saat Perayaan Idul Adha 1445 H Calon Bupati Bogor Jaro Ade Bagikan Sapi Qurban

“Dalam penangkapan ini, kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu buah kunci Y, empat anak kunci Y, dua kunci kontak, dan tiga kunci gembok,” jelas Adhi.

Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi menangkap tersangka berinisial IS alias Anto (28), yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk 13, RT 013/05, Kelurahan Maphar, Tamansari, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca Juga :  KANNI Kabupaten Bogor: Terkait Informasi Publik Sejumlah Pemdes di Bumi Tegar Beriman Belum Terbuka

Pelaku IS berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, yaitu di rumah pamannya yang berlokasi di Jalan Tangki Lio, Tamansari, pada Senin, 14 Oktober 2024.

“Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(Pmj/And)