NARASITODAY.COM- Seorang pelaku tindak pidana penipuan kendaraan roda empat di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor berhasil ditangkap oleh kepolisian setempat.
Pelaku berinisial Ili berusia 31 tahun ini ditangkap di sebuah villa di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Minggu Kemarin.
Sementara melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda 4 terjadi pada tanggal 3 Desember 2023.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain surat keterangan leasing asli serta fotokopi BPKB yang dilegalisir.
Kronologis pengungkapan dan penangkapan ini dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh P.S. Panit II Reskrim Polsek Cisarua, Aiptu Heri Supriatman, dan Bripka Ricky Yanuar, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, melaporkan bahwa selama dan setelah kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.
Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan, pelengkapan lidik, pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan, penangkapan, penahanan terhadap tersangka, serta pembuatan laporan dan pelaporan kepada pimpinan.***