Bandar Sabu di Citeureup Bogor Ditangkap Polisi

0
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian polres Bogor.

NARASITODAY.COM- Peredaran puluhan gram narkotika jenis sabu berhasil di gagalkan pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bogor, Polda Jabar.

Pengungkapan tersebut terjadi. pada, Jum’at 19 April 2024 sekitar pukul 11.00 wib di Kampung Bojong RT 04 RW 01, Desa Pasir Mukti, Citereup, Kabupaten Bogor.

Pelaku seorang pria berinisial Ei (26) Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan polisi tersebut, menemukan narkotika jenis sabu seberat 57,78 gram beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Gegara Tidak Dijemput Korban Dianiaya Hingga Luka, Polisi : Kita Selidiki

“Tim polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan. Temuan tersebut terdiri dari, Satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 21,66 gram, 4 potongan sedotan berwarna hitam, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram,” kata Kasat Narkoba AKP Nur Istiono dalam keterangannya. Rabu (24/04/2024).

Baca Juga :  Hilang Sejak Hari Idul Fitri, Lansia di Citeureup Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Sumur

Kata dia, selain narkotika, satu timbangan elektrik disita berwarna hitam merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Saat penggerebekan, pelaku ditemukan di dalam rumahnya bersama barang bukti narkotika. Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali,” bebernya.

Baca Juga :  Balita Hilang di Sampora Ditemukan Tak Bernyawa di Aliran Sungai Cikeas

Sementara pasal yang dipersangkakan
Ei dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***