Jelang Pilkada Serentak Bawaslu Kota Bandung Tuntaskan Pengawasan Data Coklit, Ini Hasilnya

0

NARASITODAY.COM – Pengawasan pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di Kota bandung, dengan menerapkap metode Pengawasan Melekat dan Metode Uji Petik

Bawaslu Kota Bandung menyelesaikan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang berlangsung dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024.

Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa dan didampingi oleh Pengawas Kecamatan. Pengawasan coklit tersebut berfokus kepada data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan juga data pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang belum masuk kedalam daftar pemilih.

Untuk memudahkan Pengawasan coklit tersebut, Bawaslu Kota Bandung mempedomani Surat Edaran dari Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pengawasan tahapan coklit terbagi menjadi Pengawasan Melekat dan Juga Pengawasan dengan metode Uji Petik.

Adapun dalam mempedomani Surat Edaran dari Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024, Bawaslu
Kota Bandung menginstruksikan secara berjenjang melalui Panwaslu Kecamatan agar tahapan coklit diawasi secara melekat oleh Panwaslu Kelurahan.Yang mana Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan mempunyai tugas setiap harinya untuk mengawasi jalannya pencoklitan yang dilakukan oleh para pantarlih guna memastikan hak pilih masyarakat/warga Kota Bandung secara menyeluruh tanpa ada satupun warga yang kehilangan hak pilihnya.

Baca Juga :  Putra Mahkota Golkar Ravindra Melenggang ke Senayan, Diikuti Apriyadi Malik

Disisi lain metode uji petik juga dilakukan oleh para pengawas kelurahan untuk mendapatkan
sampling dari hasil coklit yang dilakukan para pantarlih, dimana terdapat sembilan indikator
yang digunakan dalam pengawasan coklit dalam menentukan Data Pemilih yang tidak
memenuhi syarat dan terdapat lima indikator yang digunakan dalam pengawasan coklit untuk menentukan Data Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk kedalam daftar pemilih.

Bawaslu Kota Bandung menginstruksikan jajaran Pengawas Kelurahan dan Pengawas
Kecamatan untuk dapat melakukan uji petik sekurang-kurangnya 10 Kartu Keluarga per
kelurahan pada setiap harinya guna mendapatkan sampling yang tepat dan akurat selama dilakukannya coklit oleh pantarlih.

Dari hasil pengawasan proses coklit yang dilakukan oleh seluruh jajaran pengawas pada
Pemilihan serentak tahun 2024 Kota Bandung didapatkan 1.490 Data Pemilih yang tidak
memenui syarat, dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga :  Penembakan di Cileungsi: Polres Bogor Berhasil Amankan Tiga Pelaku

1. Jumlah Pemilih yang tidak dikenali : 11 orang
2. Jumlah Pemilih yang meninggal : 1.117 orang
3. Jumlah Pemilih yang merupak Anggota TNI : 6 orang
4. Jumlah Pemilih yang merupak Anggota Polri : 10 orang
5. Jumlah Pemilih yang bukan Penduduk setempat : 45 orang
6. Jumlah Pemilih Ganda : 4 orang
7. Jumlah Pemilih dibawah umur : 2 orang
8. Jumlah Pemilih Pindah Domisili (Keluar) : 295 orang
9. Jumlah Pemilih yang merupakan WNA : nihil

Selain data Pemilih yang tidak memenuhi syarat, dalam pengawasan coklit tersebut, Bawaslu
Kota Bandung menginventarisir data Pemilih Memenuhi Syarat yang belum masuk kedalam
daftar pemilih sebanyak 983 Pemilih, dengan rincian sebagai berikut :

1. Jumlah Pemilih yang sudah 17 tahun tetapi
Belum masuk daftar pemilih : 285 orang
2. Jumlah Pemilih yang belum 17 tahun tetapi
Sudah menikah : nihil
3. Jumlah Pemilih yang beralih status dari anggota TNI : 3 orang
4. Jumlah Pemilih yang beralih status dari anggota Polri : nihil
5. Jumlah Pemilih Pindah Domisili (Masuk) : 371 orang.

Baca Juga :  Sebuah Bangunan Rongsokan di Kemang Terbakar Ini Penyebabnya

Selain data TMS dan MS yang belum masuk kedalam daftar pemilih, jajaran Pengawas Kota
Bandung juga menemukan data Pemilih disabilitas sebanyak 385 orang, dengan rincian sebagai berikut :

1. Disabilitas Fisik : 152 orang
2. Disabilitas Intelektual : 33 orang
3. Disabilitas Mental : 61 orang
4. Disabilitas Sensorik Wicara : 66 orang
5. Disabilitas Sensorik Rungu : 30 orang
6. Disabilitas Sensorik Netra : 43 orang

Berdasarkan data-data diatas, Bawaslu Kota Bandung berkomitmen untuk mengawal penuh
seluruh data pemilih yang tidak memenuhi syarat agar Hak Pilihnya tidak disalah gunakan oleh pihak dan atau oknum tertentu. Serta Bawaslu Kota Bandung akan mengawal penuh bagi seluruh data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk kedalam daftar pemilih sampai seluruh warga Kota Bandung mendapatkan hak pilihnya sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain mengawal hak pilih para pemilih disabilitas, Bawaslu juga memastikan TPS-TPS di Kota Bandung Aksesibel bagi kelompok-kelompok rentan terkhusus para pemilih disabilitas agar dapat menggunakan Hak Pilihnya pada tanggal 27 November 2024.***