NARASITODAY.COM, JAKARTA – Selama ini, aset-aset sitaan milik debitur nakal seringkali berakhir sebagai “benda mati” gedung yang kusam termakan usia atau lahan kosong yang terbengkalai sambil menunggu proses lelang yang tak kunjung usai.
Namun, melalui terobosan hukum terbaru, Pemerintah kini memiliki kuasa penuh untuk menyulap aset tersebut menjadi produktif tanpa harus menunggu restu dari sang pemilik utang.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, negara resmi membuka ruang pengambilalihan fisik dan pendayagunaan aset sitaan secara langsung. Aturan ini disisipkan dalam Pasal 186A, yang memberikan wewenang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk bergerak lebih gesit.
Eksekusi Tanpa Persetujuan
Dalam skema baru ini, barang jaminan yang telah disita negara dapat langsung dikuasai. Poin krusialnya terletak pada penghapusan hambatan birokrasi dari sisi penanggung utang yang selama ini kerap menjadi celah penundaan.
“Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” bunyi ketentuan dalam PMK 23/2026 yang dikutip pada Senin (27/4/2026).
Langkah ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dihasilkan dari penggunaan aset tersebut tidak akan menguap sia-sia, melainkan langsung dicatat sebagai pengurang beban utang debitur kepada negara.
Purbaya Yudhi Sadewa memperluas jangkauan pemanfaatan ini tidak hanya bagi Kementerian atau Lembaga (K/L). Dalam Pasal 186C, peluang untuk menghidupkan aset tersebut kini terbuka lebar bagi BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, hingga sektor perorangan.
Aset yang bisa diambil alih secara paksa mencakup spektrum yang luas, mulai dari aset konvensional hingga instrumen modern:
- Aset Keuangan: Uang tunai, deposito, obligasi, dan saham.
- Aset Digital: Kripto dan kekayaan digital lainnya.
- Aset Fisik: Tanah dan bangunan dengan syarat telah bersertifikat, bebas sengketa hukum, dan tidak sedang menjadi jaminan kreditur lain.
Dua Tahun Masa Uji Coba
Meski memberikan kelonggaran penggunaan, negara tetap menerapkan aturan main yang ketat. Bagi K/L yang mengajukan penguasaan fisik, jangka waktu yang diberikan dibatasi hanya selama dua tahun. Uniknya, untuk penggunaan oleh K/L dalam periode ini, pendayagunaan tersebut tidak akan mengurangi jumlah utang debitur.
Namun, jika aset tersebut diambil alih sepenuhnya untuk melunasi kewajiban, ketentuan Pasal 297D memberikan batasan yang jelas mengenai komponen biaya:
“Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang, tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara.”
Dengan berlakunya PMK ini, pemerintah mengirimkan pesan kuat yaitu tidak ada lagi aset yang boleh “menganggur” di atas beban piutang negara. Transformasi dari harta sitaan menjadi aset berdaya guna diharapkan dapat mempercepat pemulihan keuangan negara sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah kompleksitas urusan piutang.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













