Jumlah Pekerja Ter-PHK Capai 8.389 Orang di Kuartal I 2026, Begini Cara Mendapatkan Tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

0
PHK
Ilustrasi PHK.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Awan mendung masih menggelayut di langit pasar tenaga kerja Indonesia pada awal tahun 2026. Meski data bulanan menunjukkan tren penurunan, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di kuartal pertama tercatat masih cukup tinggi, yakni mencapai 8.389 orang. Di tengah ketidakpastian ini, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini menjadi tumpuan harapan bagi para pekerja yang harus kehilangan mata pencaharian mereka.

Berdasarkan Data Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 6 April 2026, sektor manufaktur padat karya masih menjadi titik terlemah yang dihantam badai efisiensi. Jawa Barat kembali menduduki posisi puncak dengan angka PHK tertinggi, mencapai 1.721 orang, disusul Kalimantan Selatan (1.071 orang) dan Kalimantan Timur (915 orang).

Harapan di Balik Tunjangan 60 Persen

Bagi mereka yang terhempas dari rutinitas kantor atau pabrik, pemerintah menyediakan “sekoci” melalui manfaat JKP. Korban PHK resmi berhak mendapatkan tunjangan tunai sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan, dengan syarat PHK tersebut bukan karena mengundurkan diri, pensiun, atau berakhirnya masa kontrak (PKWT).

Baca Juga :  Pasar Kerja AS Terkunci di Fenomena 'No-Hire, No-Fire', Lowongan Meningkat tapi Perekrutan Melemah

Manfaat ini bukan sekadar uang tunai, melainkan paket lengkap yang mencakup informasi pasar kerja dan pelatihan. Namun, syarat utamanya adalah komitmen. Pekerja harus aktif mencari kerja kembali dan melaporkan diri melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id.

“Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia,” tulis panduan resmi JKP.

Tren Menurun, Namun Ancaman Baru Mengintai

Secara administratif, laporan PHK memang menunjukkan kurva melandai sejak awal tahun: 4.590 orang di Januari, 3.273 di Februari, hingga menyusut ke angka 526 pada Maret. Namun, ketenangan ini bisa jadi hanyalah “diam di mata badai”.

Baca Juga :  Inggris Hadapi Krisis Ekonomi, Pengangguran Tertinggi dalam Lima Tahun

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal, memberikan peringatan dini mengenai potensi gelombang PHK baru yang jauh lebih besar. Sekitar 9.000 pekerja di 10 perusahaan sektor plastik dan tekstil kini berada di ujung tanduk akibat lonjakan biaya produksi yang dipicu konflik geopolitik di Timur Tengah.

“Sektor yang paling rentan terdampak berasal dari industri plastik dan tekstil,” ujar Said Iqbal. Ia menambahkan bahwa kenaikan harga bahan bakar industri menjadi pemicu utama tergerusnya margin perusahaan.

Pemerintah Pantau Dinamika Lapangan

Menanggapi isu potensi PHK 9.000 orang tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terperinci secara resmi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa sistem pemantauan terus bekerja untuk mengukur denyut nadi industri nasional.

“Hingga kini, laporan resmi mengenai rencana PHK besar tersebut belum masuk ke kementerian,” ungkap pihak Kemenaker dalam keterangannya.

Baca Juga :  Mengidentifikasi 5 Penyebab Quarter Life Crisis agar Anda Bisa Melangkah Maju dengan Tenang

Bagi korban PHK yang ingin mengakses haknya, proses dimulai dengan verifikasi akun di SIAPkerja. Pada bulan pertama, setelah pelaporan PHK oleh perusahaan terverifikasi, pekerja harus mengisi formulir klaim dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

Memasuki bulan ke-2 hingga ke-6, jaminan sosial ini menuntut keaktifan peserta.

“Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan,” tulis instruksi klaim JKP.

Langkah ini dirancang agar bantuan tunai tersebut tidak sekadar menjadi konsumsi jangka pendek, melainkan jembatan bagi pekerja untuk kembali berdikari di tengah ekonomi yang kian menantang.

Kini, di tengah ancaman gelombang PHK yang masih mengintai, keberhasilan program JKP akan menjadi indikator penting bagi ketahanan daya beli domestik sepanjang tahun 2026.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber