NARASITODAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menggelar Apel Siaga dalam menghadapi masa tenang yang akan dimulai terhitung 24 November 2024 pukul 00:00 WIB dini hari nanti.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, LO hingga media massa, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemberitaan di media massa.
Ia mengingatkan larangan tersebut berlaku dimulai pada pukul 00:00 WIB malam nanti.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tadi saya sampaikan bahwa hari ini merupakan hari terakhir kegiatan kampanye berlangsung nah maka pukul 23.59 atau 24.00 itu merupakan batas terakhir teman-teman pasangan calon serta LO dan lain sebagainya itu untuk melaksanakan kampanye
Nah maka mula besok pukul kosong-kosong sampai dengan nanti sebelum tanggal 27 bahkan di tanggal 27 sekalipun tidak boleh ada aktivitas kampanye yang dilaksanakan oleh seluruh pihak baik itu paslon, LO, tim pemenangan maupun media massa,”ujar Dimas, Sabtu (23/11/2024).
Lebih lanjut Dimas mengatakan, tidak hanya kampanye, membagikan bahan kampanye pun menjadi hal yang dilarang dalam masa tenang.
“Tentu dilarang membagikan bahan kampanye baik itu berupa stiker, flyer lalu kemudian apapun itu yang diatur dalam bahan kampanye yang diatur dalam PKPU,”ucap dia.
Ketika disinggung menyoal sanksi, Dimas menjelaskan, sesuai pasal 187 undang undang 10 tahun 2016 tentang larangan kampanye di luar jadwal, pelaku dapat di kenai sanksi dengan ancaman kurungan badan paling lama 3 bulan dan denda 1 juta rupiah.
“Nah tentu ini juga akan dikaitkan dengan larangan pasal terkait dengan kampanye di luar jadwal pasal pidana,”jelasnya.














