NARASITODAY.COM – Polsek Babakan Madang berhasil menangkap empat pelaku pencurian sembilan ekor kambing di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni UC (50), RW (50), MH (50), dan DT (50).
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni Riyan, Utis, dan Arya, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan sindikat pencurian yang terorganisir dengan modus operandi yang rapi.
“Hingga saat ini kami masih memburu tiga tersangka lainnya, yaitu Riyan, Utis, dan Arya. Mereka adalah bagian dari sindikat pencurian ternak yang sangat terorganisir,” ujar AKP Dede Lesmana Jaya dalam konferensi pers, Selasa (26/11/2024).
Dalam aksinya, para pelaku mencuri sembilan ekor kambing milik dua warga berinisial M dan O.
Mereka melaporkan kasus ini setelah mendapati kandang kambingnya dirusak.
“Para pelaku merusak kandang dengan menggunakan golok dan tali rafia. Setelah itu, kambing-kambing dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa kabur menggunakan sepeda motor,” jelas Dede Lesmana.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian ternak, yang dilakukan secara bersama-sama dan pada malam hari.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangkap tiga pelaku lainnya dan memastikan para pelaku yang tertangkap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.***














