PKS Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Sebagai Peluang Baru bagi Partai Politik!

0
Ilustrasi PKS Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Sebagai Peluang Baru bagi Partai Politik!

NARASITODAY.COM Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Keputusan ini dianggap sebagai angin segar bagi partai-partai politik di Indonesia, termasuk PKS, yang selama ini berjuang untuk mendapatkan kesempatan yang lebih adil dalam kontestasi pemilihan presiden.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa putusan ini membuka peluang baru bagi setiap partai politik di parlemen untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden mereka sendiri tanpa batasan yang selama ini ada.

Baca Juga :  Angelina Jolie Soroti Ancaman bagi Tenaga Medis dan Pekerja Kemanusiaan di Gaza

“Apresiasi MK. Selaras dengan tuntutan selama ini. Semua partai yang masuk DPR bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres,” ungkap Mardani

“Keputusan ini menunjukkan bahwa MK mendengar suara rakyat yang menginginkan lebih banyak pilihan dalam pemilu,” lanjutnya.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, juga memberikan dukungan terhadap keputusan tersebut dengan mengatakan bahwa penghapusan presidential threshold akan meningkatkan kualitas demokrasi dan memberikan harapan bagi lebih banyak calon berkualitas untuk maju dalam pemilihan presiden mendatang.

Baca Juga :  Poltek SSN dan Diskominfo Bogor Perkuat Kemitraan melalui Program PKL

“Sekalipun telat, keputusan penting itu tetap diapresiasi agar ke depan tidak terulang lagi pembelahan di tingkat rakyat akibat adanya kandidat yang sangat terbatas,” ujarnya.

Mardani menjelaskan lebih lanjut tentang dampak dari keputusan MK ini. “Dengan dihapuskannya presidential threshold, kami berharap akan ada lebih banyak partai yang dapat bersaing secara sehat dalam pemilu mendatang.

Ini adalah kesempatan bagi partai-partai kecil untuk memperkenalkan calon-calon mereka kepada publik,” katanya. “Kami percaya bahwa semakin banyak pilihan yang tersedia bagi rakyat, semakin baik pula kualitas demokrasi kita.”

Baca Juga :  5 Perbedaan Menarik antara Trail Running dan Maraton yang Perlu Kamu Pahami!

PKS berharap agar keputusan MK ini dapat ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Pemilu yang ada, sehingga semua partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan presiden tanpa adanya batasan yang menghambat.

“Kami akan terus mendorong agar revisi undang-undang dilakukan secepatnya agar tidak ada lagi hambatan bagi calon-calon berkualitas untuk maju,” tambah Mardani.

PKS optimis dapat berkontribusi lebih besar dalam proses demokrasi Indonesia ke depan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel