Gugatan MK Dicabut, Akhirnya PDIP Akui Kemenangan Rudy – Jaro Ade

0

NARASITODAY.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bogor secara resmi mencabut gugatan Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/1/2025) pukul 11.01 WIB.

Keputusan tersebut diambil tanpa melibatkan Musyafaur Rahman, atau yang akrab disapa Kang Mus, yang merupakan wakil dari pasangan calon bupati Bayu Syahjohan.

Kang Mus menyayangkan langkah tersebut dan menilai bahwa masih banyak evaluasi yang perlu dilakukan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Susun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026, Musrenbang Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat

“Saya hormati langkah DPC Partai dan Pak Bayu memilih dengan cara yang berbeda, tapi saya menyayangkan sejatinya penyelenggaraan kemarin butuh banyak koreksi dan penegakan hukum dalam penyelenggaraannya,” ujarnya kepada timetoday.id pada Selasa (7/1/2025).

Menurut Kang Mus, meski gugatan ke MK mungkin tidak menghasilkan keputusan yang diinginkan, proses tersebut penting sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat.

Baca Juga :  Setelah BWF World Tour Finals 2024, Saingan Jonatan Christie Beralih ke Pelatih Baru

Ia juga menilai bahwa pencabutan gugatan ini mengurangi peluang untuk memperbaiki sistem demokrasi di Kabupaten Bogor.

“Keputusan saya maju dalam Pilkada adalah untuk menegakkan demokrasi, agar masyarakat mendapatkan pemimpin yang benar melalui proses yang adil,” tegasnya.

Ia membandingkan situasi ini dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang tetap melanjutkan gugatannya ke MK pada Pilpres 2014 dan 2019 demi menjaga proses demokrasi.

Baca Juga :  Golkar Optimis Paslon Rudy Susmanto - Jaro Ade Menang di Pilkada Kabupaten Bogor 2024

Keputusan pencabutan gugatan tersebut diambil DPC PDIP setelah pertemuan Bayu Syahjohan dengan pasangan pemenang Pilkada, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi. Kang Mus pun tak segan memberikan kritikan.

“Mudah-mudahan sih tidak demikian ya, tapi biar masyarakat yang akan menilai semua,” tutupnya.***