Polsek Parungpanjang Amankan Tiga Orang Terkait Galian Tanah Ilegal di Desa Dago

0
Aktivis di malam hari galian tanah tanpa izin di datangi pihak kepolisian Parung Panjang, polres Bogor, foto dok : ist

NARASITODAY.COM – Aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Dago Rabak, Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua operator alat berat serta satu orang yang diduga sebagai pengelola galian.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr. Suharto, mengungkapkan penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas galian tanah tanpa izin yang meresahkan.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi di SMK Plus Trimitsa, Tanamkan Akhlakul Karimah pada Siswa

“Kami menerima aduan dari warga mengenai keberadaan galian tanah ilegal di wilayah hukum Parungpanjang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati kegiatan tersebut memang tidak memiliki izin,” ujar Kompol Suharto pada Minggu malam, 19 Januari 2025.

Menurut Kapolsek, Unit Reserse Kriminal Polsek Parungpanjang langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 1446 H, Pemkab Bogor Optimalkan Pengamanan Mudik di Wilayah Perbatasan

Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua operator alat berat sedang bekerja serta seorang yang diduga sebagai pengelola aktivitas ilegal itu.

Ketiga orang tersebut segera diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Baca Juga :  Kampanye di Sukajaya, Jaro Ade Terima Aspirasi Warga Terkait Infrastruktur dan Kesehatan

“Situasi di lokasi galian saat ini sudah aman dan kondusif. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa di wilayah ini,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.***