NARASITODAY.COM – Pembahasan mengenai libur sekolah selama Ramadhan 2025 kini semakin jelas. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa tidak akan ada libur sekolah selama bulan suci Ramadhan, melainkan akan ada pembelajaran yang tetap berlangsung.
“Jadi istilahnya bukan libur Ramadhan, karena ada yang menulisnya sebagai libur Ramadhan,” ucap Abdul saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1) lalu. “Kata kuncinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan. Gitu, ya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak merencanakan kebijakan libur untuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah selama Ramadhan. “Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (yang ada adalah) pembelajaran di bulan Ramadhan,” tegasnya.
Sebenarnya, kebijakan untuk meliburkan sekolah selama sebulan penuh saat Ramadhan pernah diterapkan pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di akhir 1999 hingga awal 2000. Kebijakan ini dibuat agar sekolah-sekolah dapat mengadakan kegiatan pesantren kilat dan belajar agama Islam.
Pada akhir tahun 2024, wacana mengenai libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadhan 2025 sempat beredar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat. Pernyataan Abdul Mu’ti kemudian diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Ia menyatakan bahwa pemerintah melalui tiga menteri Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah membahas mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 dan akan segera menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut.
Pratikno menekankan bahwa keputusan mengenai wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan sudah diambil oleh pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut diperlukan karena kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadhan melibatkan berbagai pihak.
Pendidikan dasar dan menengah berada di bawah kewenangan daerah, sementara pendidikan keagamaan seperti madrasah berada di bawah Kementerian Agama. Mengacu pada Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M yang dibagikan melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia hari ini, Selasa (21/1), pemerintah menetapkan mekanisme pembelajaran mandiri bagi siswa-siswi selama Ramadhan 2025.
Berikut adalah tanggal-tanggal pentingnya:
- 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- 26-28 Maret dan 2-8 April 2025: Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














