Geger! Oknum Polisi Diduga Peras Tersangka Pembunuhan, Kasus Mandek Berbulan-bulan

0
Kapolres Jaksel Merasa Janggal saat AKBP Bintoro Usut Kasus Pembunuhan

NARASITODAY.COM – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merasakan ada kejanggalan saat AKBP Bintoro menangani kasus persetubuhan dan pembunuhan anak di bawah umur.

Terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Kasus ini mulai bergulir ketika AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.

Ade Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro terhadap tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia merasakan ada yang tidak beres karena kasus tersebut terkesan mandek.

Baca Juga :  Peristiwa Pembunuhan Menghebohkan di Swedia, Negara Paling Bahagia Tapi Berjuang Melawan Kekerasan Geng

“Saya tidak mengetahui, namun ada hal yang janggal karena kasus mandek alias jalan di tempat,” ungkap Ade Rahmat saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1).

Ia menyatakan bahwa setelah pergantian Kasat dan Kanit, kasus tersebut kembali berjalan sesuai prosedur.

“Setelah ganti kasat dan kanit yang baru, kasus berjalan kembali sesuai prosedur hingga P21 dan tahap dua diserahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Dalam insiden ini, empat anggota polisi menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka.

“Empat orang telah diputus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1).

Baca Juga :  Tanah Longsor Rusak Belasan Rumah di Kabupaten Bandung Barat dan Bogor

Keempat anggota tersebut adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Ade Ary menambahkan bahwa pendalaman terkait peristiwa ini masih terus dilakukan.

“Akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional,” ujarnya.

Baca Juga :  Hangatnya Mangut Pindang Tongkol Kemangi: Rasa Rumahan yang Tak Pernah Gagal Menyentuh Hati

Salah satu dari empat anggota yang di patsus adalah AKBP Bintoro, yang sebelumnya telah memberikan pernyataan. Bintoro membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap tersangka kasus tersebut.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini adalah fitnah,” kata Bintoro.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel