KPK Pastikan Tindaklanjuti Laporan Abraham Samad Terkait Dugaan Korupsi PSN PIK 2

0
KPK Pastikan Tindaklanjuti Laporan Abraham Samad Terkait Dugaan Korupsi PSN PIK 2

NARASITODAY.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama rekan-rekannya melaporkan dugaan korupsi terkait proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 kepada KPK. Abraham mendorong agar Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), diperiksa.

Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua KPK Setyo Budianto, serta Komisioner Fitroh Rohcahyanto dan Ibnu Basuki Widodo. Dalam kesempatan itu, Abraham didampingi oleh Mantan Komisioner KPK Mochamad Jasin, Budayawan Eros Djarot, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani.

Baca Juga :  Resep Nachos Tradisional Meksiko: Cara Membuatnya yang Autentik dan Lezat

“Kami adalah masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Koalisi besar ini melibatkan teman-teman dari LBH Muhammadiyah, dan saya sulit menyebutkan satu per satu, tetapi yang penting kalian bisa lihat di sini. Tadi kami berdiskusi dengan pimpinan KPK yang dihadiri langsung oleh Pak Fitrah dan Pak Ibnu, serta Pak Ketua Setyo Budi juga hadir,” ucap Abraham Samad pada Jumat (31/1/2025).

Baca Juga :  Penyidik Kejati Kaltim Temukan Bukti Cukup, SR Ditahan Terkait Kasus Korupsi Perusda BKS

“Kami membahas kasus yang sedang hangat dan kebetulan kami membawa laporan yang sudah disusun oleh teman-teman koalisi mengenai dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional PIK 2. Kami ingin KPK lebih fokus untuk menyelidiki proyek tersebut,” lanjutnya.

Abraham menegaskan bahwa dalam proyek strategis nasional PIK 2 diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ia berharap KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk memeriksa penyelenggaraan negara di tingkat daerah maupun pusat.

Baca Juga :  Mengenal 5 Manfaat Semangka yang Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup

“Penetapan PIK sebagai PSN tidak terlepas dari praktik kongkalikong dan suap menyuap, serta ada kerugian negara yang nyata,” ujar Abraham. “Ini berkaitan dengan Pasal 2 tentang kerugian negara, sehingga menjadi kewenangan KPK. Kami telah menyampaikan data-data yang cukup banyak dan terorganisir untuk membantu KPK dalam penyelidikan lebih cepat,” tambahnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel