NARASITODAY.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana untuk menerbitkan regulasi yang membatasi usia penggunaan media sosial sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak di dunia digital. Kebijakan ini merupakan respons terhadap arahan Presiden yang menekankan pentingnya perlindungan anak di internet.
Politikus dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait hal tersebut pada hari Senin, 3 Februari 2025.
“Sesuai arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami telah membentuk SK tim kerja untuk merumuskan aturan terkait perlindungan anak di internet. SK ini sudah kami tandatangani, dan tim akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari,” ungkap Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial serta memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meminta pemerintah untuk segera merumuskan peraturan mengenai pembatasan media sosial bagi anak-anak. Permintaan ini muncul setelah melihat berbagai dampak negatif dari media sosial dan kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa negara lain.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, menyebut bahwa Australia telah menetapkan batasan usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial. MUI berharap pemerintah dapat segera merespons dengan kebijakan yang sejalan.
“Tentang pembatasan media sosial karena dampaknya sedemikian rupa dan negara tetangga kita sudah memberikan batasan, seperti Australia untuk usia 16 tahun. Pemerintah diharapkan oleh MUI segera membuat peraturan yang entah nanti seperti apa, apakah sama persis meniru seperti Australia atau tidak,” kata Masduki Baidlowi setelah Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024).***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














