Tak Main-Main, Komisi IV DPRD Jabar Desak Polisi Usut Tuntas Dalang Pembuat Pagar Laut di Bekasi

0

NARASITODAY.COM -Komisi IV DPRD Jawa Barat, Samsul Hidayat menekankan perkara pagar laut di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, segera dilakukan pengusutan secara tuntas.

Dia menuturkan pagar laut yang dilakukan perusahaan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) itu membuat gaduh publik. Bahkan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki itu disinyalir aneh dan diduga menyelahi prosedur.

Samsul menekankan sudah seharusnya perkara yang membuat gaduh publik itu segera didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pihak kepolisian untuk mengetahui secara detail asal usul laut yang saat ini sudah menjadi hak milik seseorang.

“Saya dalam kapasitas komisi IV memberikan rekomendasi sepenuhnya kepada APH untuk mengusut dari mana SHM tersebut, bagaimana proses keluarnya. Yang jelas Kalau itu memang katakanlah tidak benar caranya dan memang tidak dibenarkan laut ada SHM Kalau memang itu ada. Ya sikatlah Ambil tindakan hukum saja,”kata Samsul Hidayat kepada Wartawan, Rabu (5/2/2024).

Baca Juga :  Wabah Ulat Beracun Meluas di Berlin, Taman Kota hingga Permukiman Warga Ditutup

Bahkan, Samsul juga mempertanyakan dugaan aliran uang kompensasi yang beredar dan dilakukan Pemprov Jawa Barat kepada nelayan di pesisir pantai Bekasi tersebut.

Dia menegaskan jika hal itu benar terjadi, ia berharap pihak penegak hukum segera memproses oknum tersebut lantaran telah ikut menyalahi aturan.

“Pokoknya begini hal-hal yang melenceng yang melanggar aturan siapapun itu, apapun bentuknya tidak sesuai dengan undang-undang sikat saja oknum itu,”tegasnya.

Menurutnya, Kepemilikan surat di lautan itu sudah jelas menyalahi aturan dan diduga telah sengaja dilakukan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Selesaikan secara hukum tidak ada tawar-menawar Karena kan undang-undangnya sudah jelas aturannya, itu melanggar demi kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu atau seseorang ya usut saja secara hukum tangkap orangnya,”ucap dia.

“Karena sudah jelas Presiden Prabowo sudah memberikan instruksi. Bahwa tidak boleh laut diperjual belikan dan sudah ada perintah bahwa pagar-pagar laut ini harus dibongkar,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukungan Publik untuk Kholid, Nelayan Banten yang Berani Melawan Korporasi

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menegaskan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk membangun Pagar Laut di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi ditolak meski beberapa kali diajukan.

Menurut Bey penolakan ajuan PT TRPN itu telah dilakukan Pemerintah Jabar sebelum Undang-undang Cipta Kerja Terbit karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RT/RW).

“Jadi pertama sebelum Undang-undang Cipta Kerja itu izin PKKPRL itu adanya di pemprov. Setelah Undang-undang Cipta Kerja (terbit) itu tetap perlu rekomendasi dari pemprov dan kami telah menolak tiga kali. Kenapa ditolak? Karena antara lain tidak seusai dengan RT/RW, kami sudah tegas-tegas menolak dan sudah dilaporkan kepada Kementerian Kelautan. Dan yang bisa menindak adalah Kementerian Kelautan dalam hal ini,” kata Bey dalam siaran medianya, Jumat (31/1/2025).

Bey memperkiran meski izin ataupun rekomendasi dari Pemerintah Jabar tidak terbit, PT TRPN tetap melaksanakan pembangunan tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.

Baca Juga :  AS Kunci Perjanjian Dagang Timbal Balik dengan 8 Negara Termasuk Indonesia

Bahkan Bey dalam rapat pimpinan yang digelar awal pekan ini, mempertanyakan kepada pimpinan dinas soal adanya informasi adanya pemberian uang kompensasi kepada nelayan Bekasi melalui Pemerintah Jabar.

“Itu saya peroleh di di media. Saya sampaikan ada yang terima uang enggak? Tidak ada. Saya bilang kalau ada yang terima uang, komit, saya pecat. Mereka dari DKP komit seperti itu. Mereka jamin uang yang diterima itu uang sewa menyewa didalam PKS (perjanjian kerja sama),” ucap Bey.

Bey menerangkan jumlah uang sewa menyewa di dalam PKS (perjanjian kerja sama) itu senilai Rp2,65 miliar untuk terkait pengelolaan lahan darat.

Namun Bey menekankan, apabila ada kelompok masyarakat yang mengetahui adanya aparatur sipil negara (ASN) yang menerima uang untuk Pagar Laut Bekasi, segera melaporkan kepada dirinya.