NARASITODAY.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan, yang merugikan negara hingga mencapai Rp75 miliar.
Plh. Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, menyebutkan bahwa kasus ini berhubungan dengan kontrak kerja untuk layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada tahun 2024 yang dijalin dengan PT EPP, dengan total nilai kontrak Rp75 miliar.
“Dari total kontrak tersebut, Rp50 miliar dialokasikan untuk jasa pengangkutan, dan Rp25 miliar untuk layanan pengelolaan sampah. Kasus ini terungkap setelah adanya aksi protes warga di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” jelasnya, Rabu (5/2/2025).
Ia melanjutkan, warga mengajukan protes terkait pembuangan sampah yang dilakukan secara sembarangan. Setelah diselidiki, ternyata sampah tersebut berasal dari wilayah Kota Tangerang Selatan.
Hasil penyelidikan tim Intelijen Kejati Banten menunjukkan bahwa PT EPP, selaku penyedia layanan, tidak memiliki kapasitas atau fasilitas yang memadai untuk pengelolaan sampah yang benar. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan sampahnya.
“Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya dugaan praktik kongkalikong antara pihak swasta dan instansi terkait, yang menyebabkan PT EPP yang tidak memenuhi syarat mendapatkan kontrak tersebut,” tambah Aditya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














