NARASITODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial VR di Garut, yang berusia 32 tahun. Pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan menodongkan senjata api rakitan kepada istrinya, DM (28).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menyampaikan bahwa VR ditangkap di rumahnya yang terletak di Perumahan Banyu Mukti, Banyuresmi, Garut, pada Sabtu malam (15/2).
“Pelaku kami amankan atas dugaan ancaman terhadap istrinya menggunakan senjata api,” ujar Joko, Minggu (16/2/2026) pagi.
Joko juga mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap setelah beberapa warga sekitar rumah pelaku melapor. Warga merasa curiga karena mendengar keributan dari dalam rumah VR.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver milik pelaku,” tambah Joko.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan VR beserta barang bukti berupa satu senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru.
Joko mengungkapkan bahwa motif di balik penodongan yang dilakukan VR terhadap istrinya masih dalam penyelidikan. Penyidik kini sedang mendalami lebih lanjut kasus ini.
“Kami sedang menyelidiki lebih dalam, termasuk dari mana pelaku memperoleh senjata api rakitan ini. Namun, yang jelas, pelaku mengaku sudah dua kali mengancam korban dengan senjata api,” kata Joko.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














