NARASITODAY.COM – Pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi terbaru yang berlaku bagi karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peraturan tersebut tertulis dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Aturan ini diteken oleh Prabowo Subianto dalam Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa karyawan yang di-PHK akan menerima bantuan uang tunai setiap bulan sebesar 60% dari gaji terakhir, maksimal selama 6 bulan.
Namun, terdapat batasan upah yang diatur, yaitu maksimal Rp 5 juta. Jika upah terakhir melebihi jumlah tersebut, maka manfaat uang tunai yang diberikan akan mengacu pada batasan maksimal gaji tersebut sesuai dengan perubahan Pasal 21 Ayat 1 dan 3.
Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan sosial, serta untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat dampak dari kondisi ekonomi, sehingga pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang lebih adaptif.
Untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mengalami PHK, pemerintah menetapkan kebijakan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang bertujuan untuk menjaga kualitas hidup pekerja yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK.
“Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan,” sebagaimana tertulis dalam PP tersebut, yang dikutip pada Minggu (16/2).
Sejak dimulai pada tahun 2022, program JKP perlu dievaluasi setiap dua tahun terkait dengan besaran iuran dan batasan atas upah, sesuai dengan amanat yang tercantum pada Pasal 12 dan Pasal 22 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan adanya kenaikan jumlah pekerja yang terkena PHK sejak 2022, yaitu sebanyak 25.114 orang, dengan jumlah yang meningkat pada 2023 menjadi 64.855 orang.
Pada Agustus 2024, tercatat ada 46.240 pekerja yang mengalami PHK, sebuah peningkatan yang signifikan sebesar 23,7% dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2023, yang mencatatkan 37.375 orang.
Pada Agustus 2024, tercatat sebanyak 13,38 juta peserta yang mengikuti program JKP, yang merupakan bagian dari 25,84 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah atau sekitar 51,78%, dengan rata-rata kenaikan tahunan sejak 2021 hingga Agustus 2024 hanya sebesar 8%.
Hingga bulan Agustus 2024, jumlah penerima manfaat JKP tercatat sebanyak 101.092 orang untuk uang tunai, 226 orang untuk manfaat pelatihan, dan 7.131 orang yang berhasil kembali bekerja.
Melihat hal tersebut, perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dianggap perlu. Perubahan ini mencakup ketentuan baru tentang syarat kepesertaan, batas waktu klaim, syarat mengajukan iuran, serta bukti PHK.
Semua manfaat JKP akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada sejak aturan ini diundangkan, baik untuk pengajuan baru maupun bagi peserta yang telah menerima manfaat sebelumnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel













