NARASITODAY.COM – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar narkoba maupun pelaku tindak pidana korupsi. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang berhak menerima amnesti.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PAN, Edison Sitorus, menyampaikan ketidaksetujuannya dalam rapat kerja antara DPR dan Kementerian Hukum di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Senin (17/2/2025). Edison mengungkapkan keberatannya jika pengedar narkoba diberikan amnesti oleh pemerintah.
“Tadi disampaikan mengenai rencana pemberian amnesti yang mencakup sekitar 19.337 orang. Berdasarkan data kami, jumlah narapidana pada 2024 adalah 273.390, yang artinya hampir 10% dari mereka berpotensi mendapatkan amnesti pada 2025,” ungkapnya dalam rapat tersebut.
“Kami sangat menentang jika pengedar narkoba termasuk dalam daftar penerima amnesti. Fraksi PAN sangat keberatan apabila pengedar narkoba mendapatkan amnesti, hal ini harus diperhatikan,” tambahnya.
Supratman kemudian memberikan penjelasan bahwa pengedar narkoba tidak akan masuk dalam penerima amnesti. Ia menegaskan bahwa sejak awal telah ditetapkan empat kriteria untuk narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
“(Ada) kriteria yang sejak awal kami laporkan dan telah disetujui oleh Presiden. Pertama, mereka yang dihukum karena pelanggaran UU ITE, yang hanya terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah,” ujarnya.
“Selain itu, tidak ada. Jadi, jika itu terkait ITE tetapi melibatkan individu, sepertinya itu tidak relevan,” tambahnya.
Kriteria Penerima Amnesti
Supratman menyebutkan kriteria kedua. Untuk pengguna narkoba, amnesti hanya diberikan jika barang bukti yang ditemukan kurang dari 1 gram.
“Amnesti untuk pengguna narkotika benar-benar hanya diberikan kepada mereka yang terjerat sebagai pengguna, dengan ketentuan bahwa barang bukti yang ditemukan harus di bawah 1 gram. Seharusnya mereka tidak berada di penjara, melainkan negara harus bertanggung jawab untuk memberikan rehabilitasi,” katanya.
Kriteria lainnya adalah narapidana dengan gangguan mental. Selain itu, narapidana lanjut usia atau yang mengalami penyakit berkepanjangan juga akan diberikan amnesti.
Supratman menegaskan bahwa pengedar narkoba tidak akan menerima amnesti, demikian juga dengan pelaku tindak pidana korupsi.
“Untuk pelaku tindak pidana korupsi, apalagi pengedar narkoba, kami pastikan mereka tidak akan menerima amnesti,” ujarnya. “Itulah sebabnya data ini kami tidak langsung kirimkan ke Presiden, karena nantinya Presiden yang akan mengirimkan data ini ke DPR untuk meminta pertimbangan.”
19 Ribu Napi Akan Terima Remisi
Supratman mengungkapkan bahwa sekitar 19 ribu narapidana akan menerima amnesti dari pemerintah. Ia menyebutkan bahwa rencananya Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan pemberian amnesti tersebut sebelum Lebaran.
Awalnya, terdapat 44.589 narapidana yang direncanakan menerima amnesti. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan penilaian, hanya 19.337 yang memenuhi syarat.
“Saya ingin menyampaikan bahwa data awal mencatat sekitar 44 ribu narapidana yang akan mendapatkan amnesti,” jelasnya.
“Namun, setelah verifikasi dan penilaian oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Pidana, angka tersebut turun menjadi 19 ribu,” tambahnya.
Supratman memastikan bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan dalam proses pemberian amnesti tersebut. Saat ini, Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan penilaian.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














