Pengemudi Ojol Tuntut Perlindungan Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

0
Pengemudi Ojol Tuntut Perlindungan Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

NARASITODAY.COM – Sekelompok massa pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang menyebabkan kemacetan di Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana.

Pada Kamis (27/1/2025) pukul 14.00 WIB, para pengemudi ojol mulai berdatangan ke lokasi demonstrasi. Aparat kepolisian sudah berada di tempat untuk melakukan pengamanan.

Para pengunjuk rasa kemudian terlihat mulai bergerak ke tengah jalan untuk memblokir akses jalan tersebut, yang menyebabkan sebagian ruas Medan Merdeka Barat ditutup. Hanya satu jalur yang tersisa untuk dilalui kendaraan, dan pihak kepolisian pun terlibat dalam pengaturan lalu lintas di sekitar area demonstrasi.

Baca Juga :  Resep Udang Saus Inggris, Gurih Manis yang Pas di Lidah Orang Indonesia

“Kami terpaksa melakukan aksi ini. Seharusnya kami mencari nafkah sekarang, kenapa? Karena sudah lebih dari 10 tahun kami tidak mendapatkan perlindungan hukum. Kami ingin menuntut hak kami kepada pemerintah, kepada Presiden,” ujar salah satu orator di lokasi.

Aksi ini dilakukan oleh Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Garda Indonesia, dengan tema Aksi Ojol 272. Unjuk rasa ini berkaitan dengan tarif ojek online serta pemotongan biaya yang diberlakukan oleh aplikasi ojek online.

Baca Juga :  Ekspor Kratom Indonesia Melesat di Pasar Global, Mendag Ungkap Manfaat Hingga Status Hukum Domestik

Menurut Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, pemerintah, sebagai pihak yang menyusun regulasi tarif dan pemotongan biaya aplikasi ojek online, saat ini terlihat tidak berdaya di hadapan dua perusahaan platform asing yang beroperasi di Indonesia. Salah satu dari platform tersebut, yang pada awalnya dimiliki oleh perusahaan lokal, kini sebagian besar sahamnya sudah dikuasai oleh investor asing.

Igun juga menyesalkan ketidakberanian pemerintah dalam memberikan sanksi tegas kepada kedua platform asing tersebut. Ia menilai bahwa perusahaan aplikasi ojek online telah mengeksploitasi mitra pengemudi dan merchant yang bekerja sama dengan mereka.

Baca Juga :  Lebih dari Setengah Warga Korea Selatan Setuju Pajak bagi Orang Kaya Ditingkatkan

Salah satu pelanggaran regulasi yang disoroti oleh Asosiasi adalah pemotongan biaya aplikasi. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP Nomor 1001 tahun 2022, regulasi menetapkan bahwa biaya aplikasi yang dipotong seharusnya maksimal 20 persen.

Namun, kenyataannya, pengemudi ojek online sering kali dikenakan potongan biaya aplikasi yang mencapai hampir 50 persen, ditambah dengan skema promo atau tarif murah seperti Aceng (Argo Goceng) dan Slot, yang menurut Igun, melanggar ketentuan tarif yang berlaku.***