Satpol PP Kabupaten Bogor Sita Miras Ilegal Menjelang Ramadan

0
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita Miras Ilegal Menjelang Ramadan

NARASITODAY.COM – Satpol PP Kabupaten Bogor baru-baru ini menggelar operasi penertiban yang melibatkan lebih dari 150 personel gabungan dari berbagai instansi. Operasi ini ditujukan untuk menanggulangi peredaran minuman keras (miras) ilegal di empat kecamatan, yaitu Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, dan Gunung Putri, yang dilaksanakan pada malam hari, Rabu (26/2/2025).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai pukul 19.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 04.30 WIB. Dalam pelaksanaannya, empat tim dikerahkan untuk menyisir lokasi-lokasi strategis yang dicurigai menjadi pusat peredaran miras ilegal.

Tidak hanya petugas internal Satpol PP, operasi ini juga melibatkan sejumlah instansi eksternal, termasuk Badan Intelijen Strategis (BAIS), Garnisun, Dinas Perdagangan, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Sekda Ajat Sebut Protokol Adalah Wajah Pemerintahan

Cecep menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat, seperti potensi penyalahgunaan yang memicu masalah sosial, kerusuhan, dan tindakan kriminal.

“Kami akan terus mengawasi dan menangani semua indikasi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor,” tegas Cecep pada Kamis (27/2/2025).

Dalam operasinya, tim pertama yang bertugas di Kecamatan Cibinong berhasil mengamankan 5.301 botol miras dari Toko Lanni, sebuah toko yang diduga menjual miras tanpa izin. Keberhasilan ini menjadi awal dari rangkaian penyisiran yang dilakukan terhadap toko-toko yang dicurigai menjual miras ilegal.

Baca Juga :  Satpol PP Bogor Gencar Razia, 16 Pekerja Seks dan 291 Miras Diamankan dari Warung dan Kontrakan

Di Kecamatan Ciseeng, tim kedua berhasil menyita 313 botol miras dari Toko Ibu Eni. “Kami terus memantau dan memeriksa toko-toko yang diduga menjual miras ilegal, dan hasilnya cukup menggembirakan,” ujar Cecep, yang juga menyoroti keberhasilan operasi di wilayah tersebut.

Sementara itu, tim ketiga yang bekerja di Kecamatan Cibinong berhasil menggulung beberapa toko yang menjual miras tanpa izin. Total, 2.255 botol miras disita dari Toko Kelontong Valentino, 1.797 botol dari Toko Jaya, dan 440 botol dari Toko Kelontong Candra. Penemuan ini semakin memperpanjang daftar penertiban barang ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Panduan Mencuci Baju, 5 Tips untuk Memastikan Pakaian Anda Selalu Bersih dan Awet

Tim keempat, yang beroperasi di Kecamatan Cileungsi dan Gunung Putri, meskipun mengalami kendala di Cileungsi karena toko yang ditargetkan sudah tutup, berhasil menyita 261 botol miras dari tiga toko di Kecamatan Gunung Putri: Toko Trio, Toko Septian, dan Toko Riandi.

Secara keseluruhan, operasi ini berhasil menyita 8.130 botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin.

“Penertiban berjalan aman dan lancar. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk menjaga ketertiban di Kabupaten Bogor, terutama menjelang bulan Ramadan,” tutup Cecep Imam.***

sumber : timetoday.id