NARASITODAY.COM – Pemerintah telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan yang bertujuan untuk mendongkrak perekonomian pada kuartal I tahun 2025.
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Maret 2025, sementara Idul Fitri atau Lebaran diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
“Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta akan dilakukan pada Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo di Istana Negara, yang dikutip pada Jumat (28/2/2025).
Proses pencairan THR akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, yang mencakup ketetapan anggaran.
Namun, merujuk pada tahun lalu, untuk ASN, THR biasanya dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, ASN diperkirakan akan menerima THR sekitar tanggal 17-20 Maret 2025.
Berdasarkan pengalaman pada 2024, pemerintah memberikan THR sebesar 100% bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, serta TNI dan Polri.
Komponen THR terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan terkait, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja bulanan bagi yang memenuhi syarat.
Berikut adalah rincian komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di tingkat pusat:
- Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi bagian penting dari komponen THR dan gaji ke-13. Pada tahun ini, gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8%. Berikut adalah besaran gaji PNS untuk 2025:
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
-
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga, termasuk untuk suami/istri dan anak-anak, masih merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan suami/istri PNS adalah 5% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak diberikan 2% dari gaji pokok per anak, dengan batasan hingga anak ketiga. -
Tunjangan Pangan/Makan
Tunjangan pangan diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022. PNS golongan I dan II menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari. Tunjangan khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari. -
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS dengan jenjang eselon I-IV. -
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja pegawai di Kementerian/Lembaga (K/L) diatur dalam Peraturan Presiden masing-masing yang mengatur pemberian tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja dapat berbeda-beda antara Kementerian/Lembaga yang satu dengan yang lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dan pekerja swasta dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik dan meningkatkan daya beli masyarakat.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel













