NARASITODAY.COM – Pada tanggal 26 Februari 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, resmi mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Aturan baru ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya dengan sejumlah perubahan signifikan. Salah satu perubahan yang mencolok adalah penghapusan sistem zonasi, yang digantikan dengan penerimaan berdasarkan jalur domisili dengan persentase dan sistem yang berbeda di setiap jenjang pendidikan.
Berikut ini adalah pembagian kuota masing-masing jalur penerimaan murid di setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah:
1. Kuota Penerimaan untuk Jenjang SD
Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), calon murid dapat mengikuti SPMB melalui tiga jalur, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi.
Sementara itu, jalur prestasi ditiadakan. Namun, bagi calon murid yang memiliki prestasi sejak dini, sekolah yang dituju disarankan untuk diinformasikan. Adapun pembagian kuota tiap jalur adalah sebagai berikut:
- Jalur Domisili: Setidaknya 70 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi: Setidaknya 15 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur Mutasi: Maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur domisili ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah SPMB yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas.
Sedangkan jalur mutasi berlaku bagi calon murid yang mengalami perpindahan domisili akibat tugas orang tua, serta bagi anak-anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mereka mengajar.
2. Kuota Penerimaan untuk Jenjang SMP
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), sistem SPMB mengatur empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur prestasi memberikan kesempatan bagi calon murid yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Pembuktian prestasi akademik dapat melalui nilai rapor dari lima semester terakhir, atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Sementara prestasi non-akademik mencakup pengalaman organisasi seperti menjadi ketua OSIS, ketua Pramuka, serta prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, dan olahraga.
Pembagian kuota untuk jenjang SMP adalah sebagai berikut:
- Jalur Domisili: Setidaknya 40 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi: Setidaknya 20 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur Prestasi: Setidaknya 25 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur Mutasi: Maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
Persentase kuota untuk jalur prestasi akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan akreditasi sekolah dan jenis prestasi yang dimiliki oleh calon murid.
3. Kuota Penerimaan untuk Jenjang SMA/SMK
Di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SPMB juga menggunakan empat jalur penerimaan dengan pembagian kuota sebagai berikut:
- Jalur Domisili: Setidaknya 30 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi: Setidaknya 30 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur Prestasi: Setidaknya 30 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur Mutasi: Maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
Bagi SMK, setiap sekolah dapat menentukan persyaratan khusus sesuai dengan program keahlian yang ditawarkan, mengingat siswa SMK lebih mengarah pada keterampilan dan keahlian tertentu.
Dengan ketentuan baru dalam SPMB 2025 ini, diharapkan proses penerimaan murid dapat berjalan lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi masing-masing calon peserta didik. Semoga informasi ini dapat mempermudah para orang tua dan calon murid dalam memahami sistem yang berlaku.***














