NARASITODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat akhirnya merampungkan pembongkaran bangunan terakhir di kawasan Hibisc Fantasy, Puncak, Bogor, pada Jumat (21/3/2025). Tindakan ini menjadi penanda berakhirnya proses penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bangunan yang dibongkar kali ini merupakan fasilitas milik PT. Jaswita, yang sebelumnya difungsikan sebagai posko serta tempat penyimpanan aset perusahaan. Pembongkaran ini menjadi tahap terakhir dalam rangkaian penertiban yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
- Pembongkaran Sesuai Kesepakatan
Kasat Pol PP Jawa Barat, Ade Afriandi, menegaskan bahwa proses pembongkaran ini telah melalui kesepakatan antara pihaknya dengan manajemen PT. Jaswita, yang diwakili oleh pengacara perusahaan.
“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan pembongkaran sesuai dengan kesepakatan bersama. Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar tanpa ada korban, mengingat bangunan yang dibongkar hari ini lebih besar dibandingkan yang sebelumnya,” ujar Ade.
Sebelum eksekusi, telah dilakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pemeriksaan administratif dan teknis oleh pemerintah daerah setempat. Tujuannya adalah memastikan bahwa proses pembongkaran berjalan sesuai prosedur serta tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.
“Kami berusaha agar pembongkaran ini dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu aktivitas warga sekitar, sekaligus memberikan kejelasan hukum terkait pemanfaatan lahan,” tambahnya.
- Dampak dan Langkah Selanjutnya
Dengan rampungnya pembongkaran ini, kawasan Hibisc Fantasy kini memasuki tahap pembersihan. Satpol PP akan menyingkirkan sisa material seperti besi dan puing bangunan guna memastikan keamanan area tersebut bagi warga sekitar.
“Kami akan melakukan pembersihan area dari material bangunan yang masih tertinggal. Setelah itu, lahan akan dirapikan dan dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan kembali sesuai dengan peruntukan yang telah direncanakan,” jelas Ade.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menata kembali kawasan agar pemanfaatannya lebih sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Satpol PP berharap, setelah penertiban ini, tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.
- Pemanfaatan Lahan yang Lebih Terencana
Setelah pembongkaran dan pembersihan selesai, lahan yang telah ditertibkan akan dipersiapkan untuk pemanfaatan yang lebih sesuai dengan kebijakan tata ruang yang berlaku. Ade menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan dalam pengelolaan lahan di Jawa Barat.
“Kami akan mematangkan lagi lahannya agar bisa dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Ia juga berharap langkah ini menjadi pengingat bagi para pengelola lahan lainnya untuk lebih memperhatikan aturan dan perizinan sebelum mendirikan bangunan.
“Langkah penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga agar pembangunan di Jawa Barat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ade.
Dengan selesainya tahapan ini, kawasan Hibisc Fantasy diharapkan bisa berkembang sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.***
sumber:timetoday.id














