NARASITODAY.COM – Di dunia musik Indonesia, metode direct license kini menjadi topik hangat yang memicu perdebatan sengit di antara para pencipta lagu dan penyanyi. Diskusi tentang keabsahan serta penerapan direct license ini mencuri perhatian publik, terutama setelah dua figur besar, Ahmad Dhani dan Ariel NOAH, saling bertukar argumen mengenai hal tersebut.
Ahmad Dhani, yang dikenal sebagai penggagas direct license bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menanggapi kritik yang datang dari Ariel NOAH, yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Dalam sebuah konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Ahmad Dhani tidak ragu untuk melontarkan sindiran kepada Ariel, yang ia nilai lebih memikirkan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan bersama.
“Ariel itu artinya dia memikirkan diri sendiri, dia memang tidak tercipta untuk memikirkan orang lain,” ujar Ahmad Dhani, dengan nada tegas.
Dhani pun menekankan bahwa kebebasan pencipta lagu dalam mengatur perjanjiannya sendiri sudah dijamin dalam Undang-Undang Hak Cipta 2014. Oleh karena itu, ia merasa tidak perlu ada aturan tambahan dari pemerintah terkait masalah direct license.
“Jadi Ariel dan kawan-kawan jangan cengeng, jangan kekanak-kanakan, nggak perlu pemerintah untuk mengatur pengaturan hak ekonomi pencipta yang digunakan oleh para penyanyi, nggak perlu,” tambahnya.
Namun, Ariel NOAH memiliki pandangan yang berbeda. Ia mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap penerapan direct license yang belum diatur secara sah oleh negara. Ariel menekankan bahwa aturan yang jelas sangat diperlukan untuk memastikan keberlangsungan sistem tersebut.
“Satu tanggapan saya adalah direct license kan belum diatur oleh negara, sedangkan yang kita pakai, yang kita laksanakan, yang berani kita laksanakan adalah yang sudah diatur oleh negara. Memang kan nggak dilarang (direct license), ‘Ya kalau nggak dilarang boleh aja,’ ya memang, cuma aturannya gimana gitu kan,” ungkap Ariel.
Selain itu, Ariel juga menyoroti aspek pajak yang menjadi kekhawatirannya. “Jadi ada banyak yang belum diatur di situ, termasuk yang menjadi salah satu concern saya adalah masalah pajaknya. Kalau transaksi antar orang itu pajaknya gimana? Karena royalti itu ada PPN-nya kan ya. Sedangkan kalau pihak LMK, itukan sudah diatur,” tuturnya.
Perdebatan ini mencerminkan dua sisi yang berbeda dalam pandangan para pelaku industri musik Indonesia mengenai regulasi dan tata kelola hak cipta. Sementara Ahmad Dhani menegaskan pentingnya kebebasan pencipta lagu, Ariel NOAH lebih mengedepankan perlunya payung hukum yang jelas dan aturan yang lebih terstruktur agar sistem direct license dapat dijalankan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***














