Sujarno Tewas Dikeroyok Setelah Terbongkar Memperkosa Istri Karyono

0
Ilustrasi Tewas

NARASITODAY.COM – Karyono dan istrinya, NS, baru saja tiba di rumah sepupunya, Agus, pada petang itu. Di sana, mereka disambut oleh Jumadi (mertua), Jumali (paman), Agus, dan Mashuda (sepupu).

Pertemuan ini diadakan untuk membahas pengakuan NS, yang mengungkapkan bahwa ia adalah korban pemerkosaan oleh Sujarno (55), tetangga mereka di Kecamatan Wates.

Pengakuan NS pertama kali disampaikan kepada Waji, orang tua Agus. Dari Waji, berita tersebut menyebar ke anggota keluarga lainnya, yang kemudian mengadakan rapat untuk merencanakan tindakan terhadap Sujarno.

Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa pemerkosaan terjadi saat Karyono bekerja sebagai sopir ekspedisi. Sujarno juga diketahui sering mengancam akan membunuh NS dan anak mereka.

Seluruh anggota keluarga sepakat untuk menangkap Sujarno basah-basah. Agus menyampaikan rencana tersebut kepada Puji, anggota Polsek Wates, yang setuju namun mengingatkan agar tidak melukai Sujarno dan segera menyerahkannya ke polisi setelah ditangkap. Rencana pun dilaksanakan pada dini hari 31 Januari 2017.

Baca Juga :  Ledakan Besar Guncang Pelabuhan Shahid Rajaei Iran, 14 Orang Tewas dan 750 Luka-luka

Karyono bersama Jumadi, Jumali, dan Agus menunggu di luar rumah, sementara NS dan Mashuda berada di dalam kamar. Saat gerimis dini hari itu, Sujarno mendekati jendela kamar NS dengan niat jahat. Begitu ia masuk melalui jendela, Karyono menghantam kepalanya dengan potongan besi.

Mashuda ikut membantu dengan sekop, namun Sujarno berhasil melarikan diri lewat pintu dapur. Di luar rumah, Jumali dan Agus menunggu dan menyerang Sujarno dengan kayu rotan dan bambu hingga ia bersimbah darah.

Baca Juga :  Atap Pusat Bimbingan Belajar di Lahore Ambruk, 14 Anak Tewas dan Puluhan Korban Dievakuasi

Sujarno melarikan diri ke pintu belakang sambil mengayunkan pisau yang dibawanya. Istrinya yang terbangun mendengar keributan berusaha keluar tetapi berpapasan dengan suaminya yang melarangnya. Sujarno kemudian mengunci diri di kamarnya. Tak lama kemudian, polisi datang dan mendobrak kamar Sujarno yang terkunci.

Istri Sujarno yang kebingungan diberitahu bahwa suaminya telah tewas. Polisi memasang garis polisi di rumah Sujarno dan mengevakuasi jenazahnya ke RS Bhayangkara Kediri.

Setelah kejadian tersebut, enam anggota keluarga Karyono, istrinya, Jumadi, Jumali, Mashuda, dan Agus diamankan dan diperiksa oleh polisi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Sujarno.

Dalam konferensi pers di Polres Kediri, Karyono mengungkapkan kemarahannya terhadap tindakan Sujarno yang mengancam keluarganya. “Dia (Sujarno) mau perkosa istri saya dan mengancam akan membunuh anak saya. Saya marah,” ungkap Karyono.

Baca Juga :  Wamen Ekraf Dukung Pagelaran Sabang Merauke Tampil di HUT ke-80 RI

Karyono menjelaskan bahwa ia tidak berniat membunuh Sujarno; potongan besi yang digunakannya adalah untuk melindungi diri karena Sujarno sering membawa pisau saat beraksi. “Awalnya hanya ingin nangkap dan kita serahkan ke polisi,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Kediri saat itu, AKP M Aldy Sulaeman, menjelaskan bahwa meski tindakan Sujarno salah, tindakan para pelaku juga tidak dapat dibenarkan. Mereka segera diajukan ke pengadilan atas perbuatan main hakim sendiri yang berakibat fatal.

Pada awal Oktober 2017, keenam anggota keluarga tersebut menerima vonis dari Pengadilan Negeri Kediri: Karyono dan Mashuda masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara istri Karyono, Jumadi, Jumali, dan Agus masing-masing 4 tahun penjara.***