NARASITODAY.COM – Menjelang Hari Raya, pengemudi ojek online (ojol) menyuarakan protes terkait besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima. Beberapa pengemudi mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima BHR yang dianggap terlalu kecil, seperti yang dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di mana ada pengemudi yang hanya mendapatkan Rp 50.000.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa besaran BHR ini ditentukan berdasarkan kategori yang dibuat oleh aplikator. Immanuel menjelaskan bahwa pengemudi yang menerima Rp 50.000 adalah mereka yang tergolong sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan,” ungkap Immanuel saat ditemui di Kantor Kemnaker, mengutip keterangan resmi, Selasa (25/3/2025).
Immanuel juga menambahkan bahwa pengemudi yang bekerja penuh waktu akan menerima BHR yang lebih besar. Sebagai contoh, di platform seperti Maxim, BHR minimal yang diberikan adalah Rp 500.000, dengan beberapa pengemudi bahkan menerima Rp 1.000.000 atau lebih. Di platform lain seperti Grab, Gojek, dan Indrive, BHR rata-rata berkisar antara Rp 450.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi Gojek, BHR untuk kategori tertinggi mencapai Rp 900.000 untuk pengemudi roda dua, dan Rp 1.600.000 untuk roda empat. Grab, yang juga telah memberikan BHR kepada hampir setengah juta driver, memberikan BHR untuk kategori tertinggi senilai Rp 850.000 untuk roda dua dan Rp 1.600.000 untuk roda empat.
Sebelumnya, protes muncul dari pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Ketua SPAI, Lily Pujiati, melaporkan adanya pengemudi Gojek yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000 meskipun pendapatan tahunan mereka mencapai Rp 93 juta. Hal ini memicu keluhan karena dirasa tidak sebanding dengan usaha yang dilakukan para pengemudi ojol.
Menanggapi hal tersebut, Immanuel menegaskan bahwa Kemenaker akan terus melakukan diskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi yang terbaik bagi pengemudi ojol. Ia juga berharap agar para pengemudi memahami bahwa besaran BHR yang diterima sudah disesuaikan dengan kategori dan tingkat aktivitas mereka dalam bekerja.
“Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga,” jelas Immanuel yang akrab disapa Noel.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengimbau aplikator untuk memberikan tunjangan jelang Hari Raya dalam bentuk BHR. Pemberian BHR ini mulai dilakukan pada 22 Maret hingga 24 Maret 2025.***














