Kekerasan Seksual Berkedok Bimbingan: Guru Besar UGM Langgar Aturan Kampus

0
Ilustrasi Kekerasan Seksual,foto:istock

NARASITODAY.COM – Sebuah kasus mengejutkan datang dari dunia akademik, di mana seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, terjerat kasus kekerasan seksual.

Kasus ini mengundang perhatian publik dan pihak berwenang, yang kini tengah menimbang kemungkinan pemecatan Edy dari jabatannya. Bahkan, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengusulkan agar Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Edy dicabut atau diblacklist, sehingga ia tak lagi bisa mengajar di perguruan tinggi manapun.

“NIDN-nya dicabut atau diblacklist sehingga (pelaku) tidak bisa mengajar di perguruan tinggi lainnya,” kata Hetifah melalui pesan WhatsApp kepada detikcom pada Minggu (6/4/2025). Ia mengungkapkan rasa keprihatinannya atas kejadian ini, terlebih karena pelaku merupakan seorang pendidik dengan jabatan akademik tertinggi.

Baca Juga :  Penutupan Kegiatan Baksos FORMABI-KIP UIN Jakarta : Meriahkan Kampung Sitoko dengan Pentas Seni hingga Perlombaan

Hetifah juga menegaskan harapannya agar sanksi yang dijatuhkan kepada Edy bisa memberikan efek jera. “Semoga sanksi yang diberikan dalam waktu dekat ini bisa memberi efek jera, hingga ke depannya tidak ada lagi kekerasan seksual bermodus bimbingan atau kejadian serupa lain,” tambahnya, dengan tegas.

Baca Juga :  Isu Palestina Jadi Fokus dalam Pertemuan Trump dan MBS di Gedung Putih

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 2024, meskipun kejadian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2023. Menurut Sekretaris UGM, Andi Sandi, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS, Edy dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

“Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh Satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” jelas Andi Sandi. Sanksi yang dimaksud berkisar dari skorsing hingga pemberhentian tetap.

Baca Juga :  Panik! Ular Besar Masuk ke Area Dapur Rumah di Bogor Utara Diringkus Damkar

Pihak UGM sedang menyelidiki lebih lanjut dan mempersiapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, yang pasti, kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan hukum yang tegas dalam menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah kekerasan seksual, yang tak bisa dibiarkan begitu saja.***