Modus Bejat Seorang Kuli Bangunan: Ancaman dan Pemaksaan terhadap Anak Kandung

0
Ilustrasi Modus Bejat Seorang Kuli Bangunan: Ancaman dan Pemaksaan terhadap Anak Kandung

NARASITODAY.COM – Di sebuah rumah kontrakan sederhana di Jl. Rengas Bandung, Gg. Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tersimpan sebuah kisah pilu yang mengguncang nurani.

Seorang ayah, EH (52), yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, diduga telah melakukan tindakan keji terhadap dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Selama bertahun-tahun, pria yang juga dikenal dengan nama Bapa bin Maning (Alm) ini diduga merenggut masa kecil kedua putrinya di balik dinding rumah mereka.

Tabir kelam ini akhirnya tersibak berkat keberanian salah satu korban, ER, yang memberanikan diri mengungkap trauma yang selama ini ia pendam kepada sang ibu. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bagaimana keberanian seorang anak membuka luka yang begitu dalam.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia Ungkap Kesepakatan Penting Pasokan Minyak dari Rusia untuk Indonesia

“Korban menceritakan bahwa tersangka telah menyetubuhi dirinya saat pulang sekolah di rumah ketika tidak ada siapa-siapa. Tersangka memaksa korban untuk memenuhi keinginannya dengan ancaman bahwa korban tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah jika menolak,” ungkap Kombes Mustofa pada Selasa (08/04), menggambarkan betapa rapuhnya posisi korban di bawah tekanan sang ayah.

Ancaman yang dilontarkan pelaku begitu efektif membungkam ER selama bertahun-tahun. Ketakutan akan kehilangan tempat tinggal dan kebutuhan hidup membuatnya terpaksa menuruti permintaan bejat ayahnya. Berdasarkan penyelidikan polisi, perbuatan tidak berperikemanusiaan EH terhadap ER telah berlangsung sejak tahun 2016.

Sementara itu, adiknya, S, juga diduga menjadi korban kebejatan sang ayah sejak tahun 2023 hingga 2025. “Tersangka melakukan perbuatan ini secara rutin. Dalam satu minggu, ia bisa melakukan aksi tersebut satu kali dengan korban yang berbeda. Jadi, hampir tiap minggu tersangka melakukan persetubuhan atau memaksa korban untuk berbuat cabul,” kata Kombes Pol Mustofa, memperlihatkan pola kekerasan seksual yang sistematis dan mengerikan.

Baca Juga :  Temukan Kedamaian di 5 Danau Bogor, Pilihan Wisata Keluarga Terbaik

Motif di balik perbuatan bejat EH akhirnya terungkap dalam pemeriksaan. Pelaku mengaku menyimpan kekesalan terhadap istrinya yang kerap menolak ajakan berhubungan intim. Kemarahan yang tak tersalurkan itu kemudian dilampiaskan kepada kedua buah hatinya.

“Sebenarnya hanya motifnya yang bersangkutan saja. Karena kita dengar sendiri sebenarnya pada saat istrinya capek. Ya mungkin kalau orang berumah tangga kalau lagi capek orang juga tidak mau. Berarti kan kita bisa melihat bahwa ya memang perbuatan tersangka saja yang tidak pas,” jelas Kombes Pol Mustofa, menyoroti betapa tidak dapat dibenarkannya tindakan pelaku yang menggunakan anak kandungnya sebagai objek pelampiasan amarah.

Baca Juga :  Trump Janji Amankan Selat Hormuz dari Ancaman Iran

Kini, EH harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Mustofa, memberikan secercah harapan akan keadilan bagi kedua korban yang telah mengalami trauma mendalam.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga dan betapa berbahayanya penyalahgunaan kekuasaan oleh orang terdekat. Luka fisik mungkin akan sembuh, namun trauma psikologis yang dialami kedua gadis belia ini akan membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk dipulihkan.***