NARASITODAY.COM – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan penemuan unik sekaligus menggelitik. Seorang warganet membagikan kisah penemuan uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang tak lazim: tertera tulisan cacian yang ditujukan bagi para koruptor. Sontak, keaslian uang tersebut menjadi perdebatan hangat di kalangan warganet.
Menanggapi kehebohan ini, Bank Indonesia (BI) pun angkat bicara. Melalui seorang perwakilan, BI menjelaskan prosedur standar untuk memastikan keaslian uang Rupiah.
“Pemeriksaan keaslian uang Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia secara langsung menggunakan metode 3D dan atau didukung alat bantu,” demikian pernyataan resmi BI kepada Kompas.com, Minggu (13/4/2025).
Dengan metode tersebut, BI menegaskan belum dapat memverifikasi keaslian uang Rp 50 ribu bercacian yang viral hanya berdasarkan rekaman video atau foto yang beredar. Lebih lanjut, BI menjelaskan bahwa uang palsu yang selama ini ditemukan umumnya memiliki kualitas cetak yang sangat rendah dan tidak dilengkapi dengan fitur-fitur pengaman yang diterapkan oleh BI.
“Dalam hal masyarakat meragukan keaslian uang Rupiah, masyarakat dihimbau untuk meminta perbankan atau Bank Indonesia terdekat untuk melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya,” tutur perwakilan BI tersebut, menyarankan masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan pengecekan langsung jika menemukan kejanggalan pada uang Rupiah.
Di sisi lain, sebelum ramainya isu uang bercacian, media sosial juga diwarnai oleh video viral yang memperlihatkan sebuah restoran menolak pembayaran menggunakan uang pecahan Rp 75 ribu. Video ini pun turut mengundang respons dari Bank Indonesia.
Dalam rekaman yang beredar luas, tampak seorang individu memegang dua lembar uang kertas Rp 75 ribu di depan kasir sebuah restoran cepat saji, berniat untuk membayar pesanannya. Awalnya, sang kasir menerima uang tersebut tanpa curiga. Namun, selang beberapa saat, terjadi percakapan yang mengejutkan.
“Gak bisa kak,” ujar kasir tersebut, mengembalikan kedua lembar uang Rp 75 ribu itu kepada pembeli. “Oh gak bisa?” tanya perekam video, mencoba memastikan. Kasir itu kembali menegaskan bahwa uang pecahan khusus tersebut tidak dapat digunakan untuk bertransaksi di restorannya.
Fenomena penolakan uang Rp 75 ribu ini memunculkan pertanyaan di benak masyarakat: benarkah uang edisi khusus yang pernah dirilis untuk memperingati momen tertentu itu kini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah? Kedua kisah viral ini, baik mengenai uang bercacian maupun penolakan uang Rp 75 ribu, menjadi potret menarik interaksi masyarakat dengan alat pembayaran dan bagaimana informasi, baik faktual maupun spekulatif, dapat dengan cepat menyebar dan memicu berbagai reaksi di era digital ini.
Masyarakat pun kini menanti klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait status dan keabsahan kedua jenis uang yang tengah menjadi perbincangan hangat tersebut.***














